Habarnusantara.com, Paser – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Perda ini bertujuan untuk memperkuat kesetaraan gender dan mendorong pembangunan yang berkeadilan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Paser, pada Sabtu (4/1/2025) pukul 13.00 WITA.
Gender
Dalam sambutannya, Yenni menyatakan bahwa pengarusutamaan gender adalah konsep penting dalam pembangunan daerah karena menyangkut kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2016, yang bertujuan memperbarui dan memperkuat pengaturan terkait pengarusutamaan gender.
“Ada beberapa tujuan dalam Perda ini, antara lain untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah, mempromosikan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mengurangi kesenjangan gender dalam akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ujar Yenni.
Ruang Lingkup Perda
Lebih lanjut, Yenni menjelaskan bahwa ruang lingkup Perda ini mencakup pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan, partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi perempuan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
“Perda ini mengatur beberapa ketentuan utama, di antaranya pemerintah daerah wajib memasukkan perspektif gender dalam perencanaan pembangunan, partisipasi perempuan dalam proses pembangunan harus minimal 30%, pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak harus diperkuat,” jelasnya.
Yenni menambahkan, implementasi Perda ini akan dilakukan melalui pembentukan Tim Pengarusutamaan Gender, pelatihan dan pendampingan bagi aparatur daerah, pemantauan dan evaluasi kinerja pengarusutamaan gender, serta pengawasan dan penertiban pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.
“Semoga Perda ini dapat meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah, mempromosikan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mengurangi kesenjangan gender dalam akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak,” harapnya.
Yenni menegaskan bahwa Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesetaraan gender dan mendorong pembangunan yang berkeadilan.
“Implementasi Perda ini harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” tutup Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Partai PKB.
Sumber
1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024
2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Komentar