Habarnusantara.com, Paser – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Yenni Eviliana, SE., terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Kali ini, sosialisasi digelar di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, dengan membahas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Yenni menjelaskan pentingnya masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku, terutama yang menyangkut hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Tugas saya sebagai anggota DPRD adalah menyampaikan hasil kerja pemerintah daerah. Produk hukum seperti Perda ini sangat bermanfaat, apalagi bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Ia juga memberikan contoh persoalan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti penggunaan handphone untuk tindakan ilegal hingga pelanggaran lalu lintas seperti mengendarai motor tanpa plat atau helm.
Menurutnya, Perda Bantuan Hukum hadir sebagai bentuk kehadiran negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka tidak takut menghadapi proses hukum.
“Perda ini memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kita harus manfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin,” jelasnya.
Yenni berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih sadar dan patuh terhadap hukum.
“Karena kita hidup di negara hukum, saya ingin masyarakat semakin sadar dan paham akan hukum yang berlaku,” pungkasnya
Komentar