Habarnusantara.com -OPINI. Swasembada Pangan, Mengapa Rakyat Masih Terbebani Harga? Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram (kg) di Kabupaten Intan Jaya. Ia menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp41 ribu per kg.
“Rata-rata nasional (harga daging ayam) itu per tanggal 26 Agustus Rp41 (ribu per kg). Jadi gini, kemarin harga telur rata-rata nasional Rp26 ribu (per kg), kemudian daging ayam rata-rata Rp41 ribu (per kg). Memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada daerah tertentu yang lebih rendah tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu,” ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Sumber: (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260827140319-92-1396948/mendag-respons-harga-ayam-melambung-hingga-rp100-ribu-per-kg)
Pemerintah kerap menjadikan capaian swasembada pangan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan sektor pangan. Namun, di tengah klaim tersebut, nyatanya masyarakat masih dihadapkan pada naik-turunnya harga sejumlah kebutuhan pokok. Kondisinya pun berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di satu wilayah harga relatif terkendali, sementara di wilayah lain masyarakat harus membayar lebih mahal untuk kebutuhan yang sama.
Baca Juga: Karhutla, Nirempati Penguasa
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan meningkatkan produksi pangan belum otomatis menyelesaikan persoalan pangan secara menyeluruh. Swasembada memang berkaitan dengan kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangan melalui produksi dalam negeri. Namun, rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa pangan tersebut tersedia secara merata, mudah diperoleh, dan harganya mampu dijangkau.
Ketika rantai pasok dan perdagangan pangan terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha bermodal besar, mekanisme pasar dapat menjadi persoalan tersendiri. Penguasaan pasar oleh kelompok tertentu berpotensi memengaruhi pembentukan harga dan melemahkan posisi petani maupun konsumen. Akibatnya, pangan mungkin tersedia dalam jumlah yang cukup, tetapi akses masyarakat terhadap pangan tersebut belum tentu terjamin.
Di sinilah persoalan sistem ekonomi perlu dilihat lebih jauh. Kapitalisme cenderung menjadikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi sebagai salah satu ukuran keberhasilan. Padahal, kesejahteraan rakyat tidak cukup diukur dari seberapa besar barang diproduksi. Yang juga penting adalah bagaimana hasil produksi tersebut didistribusikan sehingga kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi.
Islam memandang kebutuhan pangan sebagai bagian dari kebutuhan pokok manusia yang wajib diperhatikan. Allah Swt. berfirman:
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”
Ayat tersebut mengingatkan bahwa persoalan makanan merupakan perkara penting dalam kehidupan manusia. Karena itu, pengelolaan pangan tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi dan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Rasulullah saw. juga menegaskan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan gambaran bahwa negara tidak boleh mengabaikan kebutuhan rakyat. Dalam persoalan pangan, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan ketersediaan pangan, menjaga kelancaran distribusi, serta menciptakan kondisi agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
Islam tidak menyerahkan sepenuhnya pemenuhan kebutuhan dasar rakyat kepada mekanisme pasar. Negara memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi. Bahkan, Islam memberikan perhatian terhadap praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menimbun makanan, maka ia telah berbuat dosa.”
(HR. Muslim)
Larangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Penguasaan atau penahanan barang yang bertujuan menciptakan kelangkaan dan keuntungan dengan membebani masyarakat tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Karena itu, kemandirian pangan juga harus menjadi bagian dari kebijakan negara. Negara perlu membangun kemampuan produksi dalam negeri, melindungi sektor pertanian, sekaligus memastikan hasil produksi dapat didistribusikan ke seluruh wilayah. Kemandirian pangan bukan hanya tentang kemampuan menghasilkan pangan, tetapi juga tentang kemampuan menjamin rakyat memperoleh pangan tersebut.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan pangan tidak seharusnya berhenti pada angka produksi dan klaim swasembada. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah rakyat dapat memperoleh pangan dengan mudah dan harga yang terjangkau?
Jika produksi meningkat tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok, maka ada persoalan distribusi dan tata kelola yang harus dibenahi. Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.
Swasembada pangan seharusnya bukan sekadar tentang seberapa banyak pangan yang mampu diproduksi negeri ini, melainkan tentang bagaimana negara memastikan pangan tersebut benar-benar sampai ke meja seluruh rakyat. Wallahualam.[]
Penulis : Iin Haeriyah
(Aktivis Muslimah)







Komentar