oleh

MK Sidang Lanjutan PHPU Bupati Kutai Kartanegara: Masa Jabatan Plt. Tidak Dihitung

Habarnusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara 2024, Kamis (23/1/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU Kutai Kartanegara, memberikan tanggapan terkait dalil Pemohon, pasangan calon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais.

Hifdzil menjelaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati belum melampaui dua periode. Edi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati sejak 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019.

Ia kemudian dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, dan terpilih kembali untuk periode 2021–2024.

“Dengan demikian, masa jabatan Plt. tidak dihitung sebagai periode kepemimpinan,” tegasnya.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Anwar, memperkuat argumen tersebut.

Ia menyatakan bahwa masa jabatan Plt. tidak dihitung sebagai periodisasi jabatan kepala daerah.

“Penghitungan periode hanya didasarkan pada pelantikan definitif,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, melaporkan bahwa pihaknya menerima permohonan sengketa pemilihan dari Pemohon pada 25 September 2024.

Namun, setelah ditelaah, permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregister.

Teguh juga menyampaikan bahwa pengadilan lain, seperti PTTUN Banjarmasin dan Mahkamah Agung, telah menolak gugatan Pemohon.

Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Mereka menuding Edi Damansyah telah melampaui batas dua periode kepemimpinan sebagai Bupati, termasuk masa jabatannya sebagai Plt.

Pemohon juga meminta MK menunda pemberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang ambang batas secara kasuistik dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan paslon nomor urut 02 dan 03.

Mereka berargumen bahwa pelanggaran syarat pencalonan oleh paslon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin, membuat seluruh rangkaian pemilihan cacat hukum.

Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 01 memperoleh 259.489 suara, jauh mengungguli paslon nomor urut 02 (34.763 suara) dan paslon nomor urut 03 (83.513 suara).

Namun, Pemohon tetap bersikukuh bahwa hasil pemilu harus dibatalkan demi menjaga integritas proses demokrasi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *