oleh

DPRD Kota Balikpapan Bahas Pencabutan Perda LPM dan Evaluasi Regulasi yang Sudah Berlaku Dua Dekade

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (6/2/2025), untuk membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Selain itu, rapat ini juga menjadi forum evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Hadir dalam rapat tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa pencabutan Perda LPM ini berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur peran dan kedudukan RT serta LPM. Pemerintah Kota Balikpapan sedang meninjau apakah regulasi tersebut masih perlu diatur melalui Perda atau cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menjadi dasar pertimbangan utama. Regulasi ini mengatur eksistensi RT dan LPM, sehingga perlu dikaji ulang apakah Perda yang ada masih relevan atau sebaiknya digantikan dengan Perwali,” ujar Andi Arif Agung.

Ia menambahkan bahwa dalam rapat ini, pihak Pemerintah Kota Balikpapan, Kecamatan, DP3AKB, dan LPM turut serta dalam diskusi guna mencari solusi terbaik.

“Ini merupakan langkah penting dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional,” tambahnya.

DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota berencana untuk melanjutkan pembahasan ini dalam pertemuan selanjutnya guna menghasilkan kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Andi Arif Agung menegaskan bahwa pencabutan Perda LPM harus dilakukan dengan kajian mendalam agar tidak menghambat pemberdayaan masyarakat yang selama ini berjalan.

Diharapkan, dengan adanya evaluasi dan penyempurnaan regulasi ini, tata kelola organisasi masyarakat di Balikpapan dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan peraturan terbaru, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga kota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *