oleh

Akibat Mabuk Nyawa Melayang

Habarnusantara.com – Sebagai orang yang beriman, tentu di akhir hayatnya menginginkan kematian husnul khatimah. Tentu dalam kehidupannya dibarengi perbuatan amal saleh dan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Sehingga, manakala maut meminang kapan saja, seseorang tersebut dalam keadaan baik atau mendapati kematian yang husnul khatimah. Insyaallah.

Bagaimana dengan kebiasaan buruk yang dilakukan seperti mabuk-mabukkan. Tiba-tiba malaikat Izrail datang mencabut nyawa saat itu juga. Maka alamatlah mati dalam keadaan su’ul khatimah. Tentu keadaan yang tidak dikehendaki, bukan?
Namun apa daya, nasi telah menjadi bubur. Seperti yang terjadi pada seorang pemuda yang meninggal dunia dalam keadaan mabuk dikarenakan terjatuh ke Sungai Manggar. Innalillahi.

Sebagaimana pemberitaan dari laman prokal.co, 18/4/2024
Sungai Manggar digemparkan dengan tenggelamnya seorang pemuda berinisial MA (27), yang kemudian ditemukan telah tak bernyawa pada malam Selasa 16 April 2024 di lokasi penemuan tidak jauh dari posisi terakhir korban. Pada saat itu korban dalam keadaan mabuk lalu terjatuh ke Sungai Manggar hingga tewas seketika. https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1774551087/tim-sar-temukan-jasad-korban-tenggelam-di-sungai-manggar

Sekularisme Suburkan Khamr

Kehidupan di sistem kapitalisme sekuler seperti sekarang meniscayakan keberadan khamr untuk tumbuh subur. Pasalnya keberadaan khamr dapat mendatangkan keuntungan yang besar dan devisa bagi negara. Di sistem kapitalisme sekularisme, sesuatu yang bisa mendatangkan manfaat atau faedah akan mereka perjuangkan keberadaanya, meski sesuatu itu mengandung zat haram dan bertentangan dengan hukum syarak.

Begitulah buruknya sistem kapitalisme sekularisme. Sistem yang menyandarkan segala sesuatunya hanya berdasarkan akal, dan perasaannya semata. Sementara akal manusia sangat lemah dan terbatas. Sedangkan mengandalkan perasaan bisa salah dalam menafsirkan. Khamr yang jelas-jelas haram hukumnya masih bisa dikompromikan keberadaannya dan diperjualkan. Agar terkesan legal dalam bisnis minuman keras ini, maka dibuatkan Perpres (peraturan presiden) yang mengatur batasan persen alkohol yang diperbolehkan untuk di konsumsi dan diperjualbelikan secara bebas.

Sehingga, tidak aneh jika kemudian mudah untuk membeli atau mendapatkannya, hampir setiap tempat menyediakan minuman beralkohol tersebut. Mulai dari Hotel berbintang, Cafe, Restaurant, bahkan warung pojok.
telah menyediakan minuman memabukan tersebut. Pembeli dipersilakan membeli sesuai budget. Berbagai merek telah tersedia, dengan harga yang bervariatif. Semakin bagus kualitas minuman khamr maka semakin mahal harganya.

Apatah lagi Kaltim sebagai IKN, menuju kota modern dan perkembangan wilayah tidak mustahil khamr semakin tumbuh subur seiring tingginya permintaan pencandunya.

Khamr Merusak Akal

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna sangat memperhatikan keberadaan akal. Saking pentingnya dalam memelihara kesehatan akal ini, Islam memiliki aturan yang menyeluruh dalam menjaga akal. Bahkan menjadikan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang wajib dijaga oleh Islam.

Adapun lima perkara pokok yang sangat dilindungi dan wajib dijaga oleh Islam, yaitu agama (hifzn al-adin), jiwa (hifzn an-nafs), keturunan (hifzn an-nasb), harta (hifzn al-mal).

Sungguh Islam sangat memperhatikan pelarangan kepada manusia agar tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang dapat mengganggu kesehatan fisiknya dan merusak akal. Zat yang terkandung alkohol di dalamnya secara psikis dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kejahatan dan kemaksiatan lainnya.

Secara istilah khamr di dalam hukum Islam adalah minuman yang mengandung alkohol. Kadar alkohol dalam khamr bertingkat-tingkat sesuai dengan jenisnya. Seperti Brandy dan Rum memiliki kadar alkohol yang mencapai 30%, selain itu ada jenis Wine, Whiski, Scotch, Sake berasal dari Jepang, arak berasal dari Cina dan di Indonesia terkenal dengan tuak.

Banyak dalil yang telah mengabarkan keharaman khamr, baik yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun As-Sunah. Allah Swt berfirman di dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi (berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah rijsun (najis) termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan keberuntungan …”

Kemudian dari Ibnu Umar, dalam hadis riwayat Muslim No. 2003 Rasulullah saw. menuturkan, “Setiap yang memabukkan pastilah haram.” Keharaman khamr bersifat mutlak. Oleh karenanya, semua minuman yang terkategori khamr adalah haram. Tak perlu melihat apakah ada maslahat atau tidak, menghangatkan tubuh atau tidak, budaya, tradisi daerah, pesta penyambutan tamu, atau yang lagi tren, dan sebagainya.

Sanksi Cambuk bagi Pemabuk

Hukuman atau sanksi bagi peminum khamr adalah hudud, yang kadar hukumannya di sesuaikan tingkat kesalahannya. Sanksi had atau hukuman cambuk ini wajib dilaksanakan sebagaimana tuturan Rasulullah saw, dalam hadis riwayat Ad-Daruquth, “Bila seseorang minum khamr maka akan mabuk. Bila mabuk maka akan meracau. Bila meracau maka hilanglah kesadarannya, dan hukumannya 80 kali cambuk.”

Pada riwayat lain di jelaskan hukuman cambuk 40 kali. Kemudian, pelaksanaan hukuman di tengah lapang dan disaksikan masyarakat luas. Dengan harapan tidak akan ada yang berani mengikuti jejaknya untuk meminum khamr. Dampak yang diharapkan dari hukuman had tersebut dapat memberi efek jera untuk pelaku berikutnya.

Hanya saja dalam pelaksanaan hukuman hudud dibutuhkan peran negara. Sebab di tangan negara segala kekuasaan bisa dijalankan. Jadi bukan negara sekuler, akan tetapi negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah dalam mengatur seluruh aspek kehidupannya.

Hanya Islam yang Menjaga Akal dan Jiwa Manusia

Negara Islam akan berperan lebih optimal dalam mengayomi, melindungi dan melayani warganya. Negara akan menumbuhkan nuansa keimanan senantiasa terjaga dan kondusif. Negara juga memastikan menjamin kesehatan masyarakat dengan pelayanan terbaik dan gratis.

Bagi para pecandu minuman keras maka akan direhabilitasi hingga sembuh tanpa dipungut bayaran. Penyembuhan psikis/kejiwaan dan penguatan secara spiritual juga dilakukan. Dari sisi keamanan, negara akan terus meningkatkan penjagaan dan mengawasi lingkungan sekitar dengan melibatkan seluruh elemen dan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam upaya menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban lingkungan dari hal-hal yang dapat merusak diri, lingkungan dan kemaksiatan lainnya.

Sungguh, betapa mulia penjagaan Islam terhadap akal dan jiwa manusia. Tidakkah kita merindukan kehidupan islami terwujud kembali di muka bumi ini?
Wallahu a’lam.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *