Samarinda, Habarnusantara.com – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan (AMSPP) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Samarinda pada Rabu (19/3/2025) untuk menuntut pemecatan Kepala dan Wakil Kepala SD Negeri 007 Samarinda Ilir.
Aksi ini dipicu oleh dugaan adanya upaya pihak sekolah untuk melakukan mediasi dengan korban kekerasan seksual yang terjadi di sekolah tersebut, dengan tujuan untuk mengurangi tanggung jawab pelaku dan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Koordinator Lapangan AMSPP, Hidayat, menyampaikan bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sempat mengunjungi kediaman salah satu korban, dengan maksud untuk melakukan mediasi.
Bahkan, keduanya dikabarkan menyodorkan amplop berisi uang kepada korban, agar kasus ini tidak diteruskan hingga ke pengadilan.
Hidayat menyesalkan tindakan Kepala Sekolah yang diduga berusaha melindungi kasus kekerasan seksual ini, meskipun proses hukum sudah berjalan.
Ia juga menambahkan bahwa Kepala Sekolah turut hadir dalam proses Pra Peradilan (Prapid) pada 14 Maret 2025 untuk memberikan kesaksian yang dianggap mendukung pelaku.
Dalam aksi tersebut, massa merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang melarang upaya mediasi atau negosiasi dalam kasus kekerasan seksual.
Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba untuk melakukan mediasi dalam kasus pelecehan seksual bisa dijerat dengan ancaman pidana, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa tidak ada ruang bagi upaya mediasi dalam kasus kekerasan seksual,” ujar Hidayat dengan tegas setelah aksi tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani dengan serius, mengingat dampaknya yang merusak moral bangsa.
AMSPP berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus menggelar aksi untuk memastikan kasus pelecehan seksual ini tidak ditutup-tutupi. Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang mencetak generasi bangsa yang beradab, bukan menjadi sarang perilaku merusak moral,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menanggapi tuntutan tersebut dengan mengatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ia berjanji akan segera melaporkan hal ini kepada Wali Kota Samarinda.
“Saya akan menyampaikan masalah ini kepada Wali Kota Samarinda,” ungkap Asli Nuryadin kepada massa aksi.
Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, Ridwan Tassa, juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan ini.
Ia menambahkan bahwa masalah ini akan segera dibahas dengan Wali Kota Samarinda untuk mencari solusi.
“Kami akan segera menyelesaikan ini, dan kami pastikan semuanya akan beres pada hari Jumat atau paling lambat minggu ini,” ujar Ridwan.
Komentar