Samarinda, Habarnusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR, yang diduga memiliki keterlibatan dalam skandal proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus ini mencuat setelah Kejati DKI Jakarta mengungkap kerja sama antara PT Telkom dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa selama periode 2016–2018.
Penyelidikan menemukan bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif, serta melanggar ketentuan dasar PT Telkom yang seharusnya berfokus pada sektor telekomunikasi.
Proyek fiktif ini dijalankan melalui empat anak perusahaan Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Nilai total proyek mencapai lebih dari Rp431 miliar.
Diantaranya. PT ATA Energi Rp64,44 miliar, PT International Vista Quanta Rp22 miliar, PT Japa Melindo Pratama Rp60,5 miliar, PT Green Energy Natural Gas Rp45,27 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Rp13,2 miliar, PT Forthen Catar Nusantara Rp67,41 miliar, PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar, PT Cantya Anzhana Mandiri Rp114,94 miliar, PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar.
Dari penyidikan yang dilakukan, Kejati DKI telah menetapkan sembilan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025, termasuk nama KMR, yang diduga menjadi pengendali di dua perusahaan: PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
KMR disebut-sebut berasal dari daerah pemilihan Kota Balikpapan dan diduga terlibat langsung dalam proyek senilai Rp13,2 miliar terkait sistem manajemen rantai pasok (smart supply chain management).
Ia diamankan dan digiring ke mobil tahanan pada 7 Mei 2025 usai konferensi pers di Kejati DKI Jakarta.
Penetapan tersangka terhadapnya tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, membenarkan proses hukum sedang berjalan.
Ia menyarankan media mengonfirmasi langsung ke pihak Kejati DKI Jakarta untuk keterangan lebih rinci.
“Benar, Kejati DKI sedang menelusuri kasus ini. Silakan hubungi Kasi Penkum,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Dari penelusuran lebih lanjut, PT Bika Pratama Adisentosa diketahui merupakan perusahaan induk dari PT Fortuna Aneka Sarana, yang berbasis di Balikpapan dan bergerak di sektor konstruksi.
Sumber internal Tribun Kaltim yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa KMR merupakan politisi dari Partai NasDem.
Kasus ini sudah ditelusuri sejak 2018, sebelum KMR resmi bergabung dengan partai tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, mengatakan belum mendapat informasi resmi terkait keterlibatan kadernya.
Namun, ia menegaskan partainya akan menghormati proses hukum.
“Partai NasDem menjunjung tinggi prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah. Kami menunggu proses dan hasil resmi dari penegak hukum sebelum mengambil sikap,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan sanksi terhadap KMR, seperti pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW), Fatimah memilih menahan komentar hingga informasi lengkap tersedia.
“Kami tak ingin berspekulasi. Kita tunggu proses peradilan berjalan,” pungkasnya.
Komentar