oleh

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Minta Bawaslu Awasi Kepala Desa yang Terlibat Politik Praktis

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyoroti pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam mengawasi Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam politik praktis. Termasuk struktur di bawah Kades yang mendukung calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa seharusnya mempertahankan posisi netralitas, tidak memihak pada calon tertentu, dan tidak menggerakkan masyarakatnya untuk mendukung kandidat tertentu. Ini menjadi prinsip penting, terutama karena posisi Kades memiliki potensi untuk mempengaruhi para Ketua RT di wilayahnya.

“Sebagai aparat pemerintah, Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus menjaga netralitas dalam urusan politik,” ucap Jahidin Rabu (9/8/2023).

Dalam menghadapi potensi risiko ini, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki wewenang untuk mengambil tindakan dan memberikan pemahaman yang diperlukan.

Jahidin menyatakan, “Apabila ada bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama dengan penegak hukum memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.”

Belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya, di mana penyelidikan pelanggaran pemilu kerap mengalami hambatan atau terhenti karena kehilangan saksi-saksi kunci, Jahidin menegaskan perlunya lembaga terkait bertindak tegas saat menemukan indikasi pelanggaran.

“Selama rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam evaluasi pemilu sebelumnya, banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif. Manipulasi politik menjadi isu serius yang memerlukan tindakan tegas,” pungkasnya.

#Adv#dprdkaltim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *