Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjadikan daerah ramah bagi anak semakin nyata. DPRD Kota Balikpapan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/4/2025).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur. Dalam forum tersebut, enam fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap pentingnya perlindungan hak anak di level kebijakan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, bersama Wakil Ketua II Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua III Budiono. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Dalam pandangan umum fraksi, semua menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Balikpapan.
Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Riyan Indra Saputra, menyatakan bahwa keberhasilan Kota Balikpapan meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama pada tahun 2023 harus diperkuat dengan regulasi resmi.
“Perda ini menjadi fondasi penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak,” tegas Riyan.
Fraksi Nasdem, lewat Siska Anggreni, menyoroti pentingnya kebijakan yang berpihak pada kelompok anak rentan, seperti anak jalanan, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu.
Ia juga menekankan perlunya regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota agar implementasi Perda KLA tepat sasaran.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Muhammad Raja Siraj menyatakan bahwa Perda KLA merupakan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Ia menambahkan bahwa sinkronisasi dengan kebijakan nasional menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan perda.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti aspek kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai semangat dari Perda ini.
“Anak adalah titipan Tuhan yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” ujar Muhammad Najib.
Fraksi PKB, diwakili oleh Muhammad Hamid, menekankan pentingnya penyediaan fasilitas publik yang ramah anak serta pendidikan berkualitas yang inklusif sebagai bentuk konkret perlindungan anak.
Sementara itu, Fraksi gabungan PPP dan PKS melalui Ari Sanda, menyoroti aspek anggaran sebagai pilar utama pelaksanaan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa tanpa dukungan dana, pelaksanaan Perda KLA bisa tersendat.
“Dana khusus perlu dialokasikan untuk mendukung program seperti Forum Anak, relawan PPATBM, serta program pengentasan stunting dan penanganan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Komentar