oleh

DPRD Balikpapan Bahas Pembatasan Akses Jalan Tembusan Perumahan Wika

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Akses jalan tembusan antara Perumahan Wika dan Balikpapan Baru kembali menjadi perhatian setelah munculnya keluhan dari warga terkait kebijakan pembukaan akses jalan tersebut. Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait masalah ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, warga Perumahan Wika mengusulkan agar akses jalan tidak dibuka 24 jam penuh hingga sarana dan prasarana pendukungnya siap. Haris menegaskan bahwa aspirasi warga telah diteruskan kepada DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD dan OPD terkait. Sebelum sarana dan prasarananya siap, jika memungkinkan, akses jalan tidak perlu dibuka 24 jam, tapi menunggu hasil kajian lebih lanjut,” kata Haris saat diwawancarai, Senin (17/2/2025).

Uji coba pembukaan jalan memang telah dilakukan, namun pada praktiknya, masih ada kendaraan yang melintas hingga tengah malam, bahkan sampai pukul 01.00 dini hari. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan pun mempertimbangkan untuk merekomendasikan rekayasa lalu lintas guna membatasi akses jalan hanya hingga pukul 22.00 Wita malam.

Haris juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2020, Perumahan Wika telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga seluruh fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di dalamnya kini menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Dengan demikian, pemerintah berwenang mengatur penggunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan bersama.

“Kalau pemerintah kota ingin mengatur masyarakat, tentu harus ada sosialisasi. Tapi kalau warga merasa tidak terwakili dan tetap ngotot, mereka bisa mengajukan protes ke pihak Wika. Jika mereka tidak ingin PSU diserahterimakan, maka mereka harus siap untuk mengelola fasilitas itu sendiri,” tegas Haris.

Haris menegaskan bahwa warga harus memahami konsekuensi penyerahan PSU kepada pemerintah. Jika mereka menolak aturan yang diberlakukan, mereka harus siap mengelola fasilitas secara mandiri, tanpa campur tangan pemerintah.

“Jika mereka ingin mengelola sendiri, mereka bisa mengajukan permohonan. Namun, selama Perumahan Wika sudah diterima oleh pemerintah dengan baik, warga harus mengikuti aturan yang ada. Semua ini demi kepentingan bersama,” ujar Haris.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan solusi yang terbaik dapat segera dicapai sehingga baik pihak pemerintah maupun warga bisa merasakan manfaat dari kebijakan yang diterapkan. (Adv/DPRD/BPP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *