oleh

DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Retribusi IUPK Untuk Peningkatan PAD

Samarinda – DPRD Kaltim mendukung kebijakan Pemprov Kaltim atas penarikan retribusi pajak IUPK pertambangan sebanyak 10 persen keuntungan dari pendapatan perusahaan.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail mendukung kebijakan Pemprov Kaltim terkait penarikan retribusi keuntungan bersih perusahaan tambang, sebanyak 10 persen kepada pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” jelasnya, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Politikus Demokrat NasDem ini mengatakan pemungutan ini telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun, perusahaan tersebut, memberikan 10% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.

Ismail mendorong perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat. Tentunya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *