Habarnusantara.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, (5/5/2025), untuk membahas sengketa ganti rugi lahan dalam proyek strategis daerah Waduk Teritip.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemilik lahan yang mengajukan keberatan, H. M. Hasyim Machmud.
RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Yono Suherman, dengan tujuan mencari titik temu atas perbedaan pandangan antara Pemkot Balikpapan dan pemilik lahan terkait besaran kompensasi. Namun hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan.
“Pemilik lahan merasa nilai ganti rugi yang diberikan tidak mencerminkan harga pasar. Sementara pemerintah mengklaim telah sesuai prosedur dan regulasi,” jelas Yono usai rapat.
Sengketa ini bermula dari pembangunan dan perluasan Waduk Teritip yang berdampak pada sebagian lahan milik Hasyim Machmud. Dalam pernyataannya, Hasyim menegaskan dirinya mendukung proyek strategis daerah tersebut, namun ia menuntut keadilan dalam hal kompensasi.
“Saya tidak menolak proyek, hanya menuntut keadilan agar ganti rugi sesuai nilai wajar di lapangan,” kata Hasyim di hadapan forum RDPU.
Karena belum ada titik temu, DPRD menyarankan agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan mengikat bagi semua pihak.
“Kalau tidak bisa disepakati dalam musyawarah, maka jalur hukum menjadi solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Yono.
Meski demikian, DPRD berharap proses hukum tidak menghambat kelanjutan proyek Waduk Teritip yang sangat penting untuk pengendalian banjir dan penyediaan air baku di Balikpapan. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara terbuka, adil, dan transparan demi kepentingan masyarakat luas.
“DPRD akan tetap mengawal agar proses penyelesaian berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak,” tutup Yono.(*/ADV/DPRD Balikpapan)
Komentar