oleh

Gelar RPD dengan TAPD, Seno Aji Ungkap Terdapat Beberapa Kesalahan dalam Perencanaan Menurut Inspektorat

Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat gedung E DPRD Provinsi Kaltim.

Agenda utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut adalah membahas Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 yang berkaitan dengan pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hasil dari RDP menunjukkan bahwa terdapat beberapa kesalahan atau keliru dalam perencanaan menurut inspektorat. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kaltim memanggil TAPD untuk menyelaraskan perencanaan yang dianggap tidak sesuai.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa inspektorat telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesalahan-kesalahan tersebut.

Meskipun masih diizinkan untuk tahun 2023, namun tahun depan perencanaan harus sesuai dengan pedoman yang ada di Kemendagri.

“Ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi fokus, yaitu perpustakaan dan arsip, serta dinas desa, dan itulah yang kami diskusikan dalam rapat ini,” ujarnya. Senin (20/11/2023)

Seno mengakui bahwa serapan anggaran pada tahun 2023 telah berjalan sangat baik, mencapai 93,5 persen, dan sudah sesuai dengan target.

Evaluasi ulang akan dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2023 setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *