Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih banyak PR yang harus diselesaikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengtakan berbagai peraturan yang masih terancang harus segera diselesaikan.
“Masih terdapat beberapa PR di dalam Bapempeberda DPRD Kaltim yang harus diselesaikan. Terutama berbagai peraturan yang masih terancang,” urainya. Senin (06/11/2023)
Rusman mengaku masih ada tiga yang belum selesai. Diantaranya terantibum yang di ketuai oleh Harun Al Rasyid tentang revisi Perda Pengarus Utama Gender dalam Pembangunan dan peraturan tentang Pondok Pesantren.
Ia juga meminta pihak bapemperda untuk ngebut dalam pembahasan yang sudah harus selsai pada pertengahan bulan November 2023 ini.
“Pada revisi perda tersebut, Pansus akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk finalisasi pembahasan revisi Perda,” urainya.
Sedangkan untuk Ranperda Pondok Pesantren, saat ini kata Rusman, proses pembahasan sedang berlanjut dan terus di susun.
“Terakhir ya Perda tentang pondok pesantren, sekarang sedang proses, mudahan bisa selesai cepat ya,” harapnya.
Dari beberapa Propemperda yang sedang di garap, beberapa diantaranya telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapatkan jawaban.
“Kita juga sudah ke Kemendagri dan sudah ada jawaban fasilitasnya. Berikutnya uji publik lalu laporan akhir, dan akhir November nanti bisa di sahkan,” ungkapnya.
Ia pun optimis, jika semua Perda yang masih dalam proses penggarapan akan segera selesai di Bulan November nanti.
“Insya allah semuanya selesai. Meskipun baru hanya 1 yang kita luncurkan kemarin, bukan berarti yang lain tidak selesai, hanya saja ada syarat yang masih harus di penuhi. Tahun ini 10 perda,” pungkasnya.(adv/dprdkaltim)
Komentar