oleh

Ibu Bunuh Bayi, Mengapa Bisa Terjadi?

Habarnusantara.com, Samarinda – Seorang ibu muda di Nusa Tenggara Timur membuat geger warga setempat karena tega memutilasi tubuh bayinya sendiri. Bayi mungil itu dibekap, kemudian dimutilasi hingga kepalanya terpisah, dan dibungkus menggunakan kantong kresek plastik hitam untuk kemudian dibuang. Sang Ibu mengaku tega menghabisi nyawa anaknya karena takut perselingkuhannya terbongkar. (Serambinews, 27/01/2024)

Kasus serupa terjadi pula di akhir Desember 2023 lalu. Seorang wanita muda di Samarinda Kalimantan Timur nekat membunuh bayinya dengan cara dicelupkan ke gayung berisi air. Setelah tak bergerak, bayi tak berdosa itu dimasukkan ke dalam plastik lalu jasadnya disimpan dalam termos nasi. Ia mengaku bingung karena teman lelaki yang menghamilinya mengelak, dan tidak mau bertanggung jawab. (DetikSulsel, 21/12/2023)

Dua kasus ini menunjukkan kepada kita buruknya paham sekularisme saat ini, menghasilkan manusia-manusia rusak dan tak bermoral. Remaja bahkan perempuan yang sudah menikah tak luput dari pergaulan bebas yang seringkali berujung pada perzinaan. Akibatnya muncul kehamilan tak diinginkan yang beresiko pada pembunuhan bayi-bayi mungil tak berdosa. Fitrah keibuan mereka mati lantaran malu, dan takut skandal perzinahannya diketahui khalayak umum.

Paham sekularisme yang telah lama bercokol melahirkan pergaulan bebas tanpa batas, dan menabrak rambu-rambu syariat. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dinilai punya kebebasan melakukan apa pun tanpa batasan. Perempuan dan laki-laki bebas berinteraksi tanpa sekat. Muda mudi bebas menjalin hubungan pacaran. Tak jarang pula yang terang-terangan bermesraan di muka umum. Rasa malu kian pudar, berganti kebanggaan pada maksiat yang mereka lakukan. Pasangan menikah pun tak luput dari dari gaul bebas. Banyaknya kasus perceraian akibat pasangan berselingkuh adalah bukti rusaknya pergaulan. Tak heran kasus-kasus hamil di luar nikah, perselingkuhan, aborsi, dan pembunuhan bayi silih berganti tak pernah usai di negeri ini.

Dunia maya juga memainkan peran penting dalam membuka pintu perzinaan. Pornografi dan pornoaksi yang bebas berseliweran memicu rangsangan seksual bagi individu-individu yang lemah iman. Konten-konten semacam itu beredar luas dan bebas diakses seluruh kalangan. Perzinaan tak hanya terjadi di dunia nyata, melalui obrolan pribadi di dunia maya pun bisa. Naudzubillahimindzalik. Setan berhasil membuka semua celah yang memungkinkan terjadinya maksiat.

Islam telah mengatur bagaimana pergaulan perempuan dan laki-laki. Islam melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 32 berikut:
“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.”

Larangan dalam ayat tersebut sangat jelas. “Mendekati” zina saja sudah dilarang, apalagi sampai melakukan perzinahan. Islam juga melarang berdua-duaan bagi perempuan dan laki-laki yang bukan mahram. Rasulullah saw. Bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu bersama mahramnya.” (HR Bukhari).

Pada dasarnya Islam mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan harus berlangsung terpisah. Kecuali dalam hal tarbiyyah (pendidikan), muamalah (jual beli), dan pengobatan. Ketatnya aturan Islam bukanlah untuk membatasi aktifitas, karena pada hakikatnya perempuan tetap dapat bergaul dengan sesama perempuan dalam komunitasnya. Begitupun dengan laki-laki. Seperangkat aturan ini adalah bentuk penjagaan Islam dari adanya interaksi yang memicu syahwat dengan lawan jenis.

Pembunuhan bayi akan terus terulang jika pergaulan bebas dan perzinahan terus dibiarkan. Akan semakin banyak perempuan yang mati naluri keibuannya. Membunuh anak yang jelas-jelas darah dagingnya sendiri dengan cara kejam.

Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 32: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”.

Membunuh jiwa tak bersalah adalah perbuatan dosa besar. Allah menempatkannya di bawah dosa syirik dan sihir serta mengancamnya dengan siksa pedih di neraka. Sayangnya, pembunuhan bayi terus berulang. Tak ada lagi ketakwaan dalam diri individu. Tak ada lagi ketakutan pada hukum Allah. Berawal dari perzinaan berujung pada pembunuhan.

Sungguh kita berharap kasus-kasus semacam ini tak lagi muncul. Perlu aturan tegas mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan, yaitu aturan Islam. Demikian pula dengan sanksi yang tegas. Jika merujuk pada hukum Islam, pelaku zina seharusnya mendapat hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku yang belum menikah, lalu diasingkan selama satu tahun. Adapun jika pelaku sudah menikah, maka ia dikenai hukum rajam. Ketegasan hukum Islam ini adalah bentuk penjagaan agar tak terjadi dosa-dosa berikutnya semisal membunuh bayi yang baru lahir. Tak hanya itu, penyebaran konten porno di media sosial juga wajib mendapat tindakan tegas. Pelaku, penyebar, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya harus mendapat sanksi yang membuat jera.

Pada intinya akar masalah pembunuhan bayi adalah maraknya perzinaan, buah pemahaman sekuler saat ini. Solusi tuntas masalah ini hanya solusi Islam. Islam yang benar-benar menjaga kehormatan dan nyawa manusia dengan aturan yang lengkap dan sempurna di seluruh aspek kehidupan baik pendidikan, pergaulan, ekonomi, hukum, sosial, bahkan politik. Wallahu a’lam bishshawab.(*)

Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik dan Pemerhati Generasi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *