Samarinda – Jelang Pemilihan Presiden 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari penggunaan pose jari saat berfoto. Imbauan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada tahun 2022. SKB ini mengatur mengenai pelanggaran disiplin ASN terkait dukungan politik melalui media sosial yang dapat diakses oleh publik.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa aturan tersebut sudah menjadi kebiasaan umum. Ia menekankan bahwa KPU dan pemerintah telah memberikan arahan resmi serta menetapkan ketegasan terkait masalah ini.
“Semuanya kan ada aturannya, sudah ada arahannya dari KPU itu ada aturan KPU, ada aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” ujar Jahidin pada Senin (13/11/2023).
Jahidin menegaskan bahwa jika ASN terlibat dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol-simbol partai, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Ia menyarankan agar ASN tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye politik, dan jika ingin berpartisipasi, disarankan untuk mengajukan pensiun dengan hormat.
Selain itu, Jahidin juga mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam ekspresi politik, seperti berpose sesuai nomor urut paslon, dapat mengganggu netralitas dan integritas mereka sebagai abdi negara.
“Kita semua sudah tahu aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka,” tambahnya.(adv/dprdkaltim)
Komentar