oleh

Kasus 21 IUP Palsu Masih Belum Selesai, M Udin Minta Pj Guberbnur Tuntaskan Permasalahan Ini

Samarinda – Kasus 21 Izin Usaha Pembangunan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Bahkan usainya kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi nyatanya kasus ini masih juga belum selesai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim M Udin yang meminta Pj Gubernur Kaltim agar bia menindak tegas.

Dirinya berhadap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bisa memberikan informasi sedetail mungkin kepada Polda Kaltim, hingga permasalahan terkait 21 IUP palsu ini bisa selesai.

Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan itu mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat.

“Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya, Kamis (02/11/2023).

Ia juga meminta Pj Gubernur Kaltim bersikap tegas dan transparan terkait kasus IUP palsu. Selain itu dia menyoroti keberadaan tambang-tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara.

Penuntasan tambang-tambang ilegal, lanjut Udin, dengan laporan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.

Udin mencontohkan, terdapat camat di Kutai Kartanegara yang sempat menolak tambang ilegal. Tapi, camat itu justru mendapat ancaman. Dampaknya, banyak kelurahan atau desa tidak berani melakukan pelaporan.

“Sebenarnya, kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang bermain dengan tambang ilegal itu. Mereka menggunakan infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur pengangkutan sehingga merugikan masyarakat,” ucapnya.

Kondisi jalan Kota Bangun ke Tenggarong Kutai Kartanegara, menurut Udin, rusak parah akibat dilalui lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.

“Aktivitas ilegal tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat putus karena jalan akses mereka rusak. Semua itu karena tambang ilegal masuk ke daerah,” tuturnya.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *