oleh

Kasus Dugaan Korupsi Di KONI Samarinda, Elon : 2016 Sudah Ada Tersangka, 2019 Penyidikan Masih Terus Berjalan

Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda akhirnya menetapkan mantan bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KONI tahun 2016.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Pasaribu bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Kamis (24/08/2023).

“Iya, sudah ada tersangka satu orang kita tetapkan pada 14 Agustus 2023 kemaren. Inisial NS 57 tahun, pekerja swasta,” ungkap Subhan.

Subhan menuturkan, berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI), kerugian negara mencapi Rp 2,6 miliar.

“Jadi langkah kami itu berdasarkan hasil audit. Disampaikan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Elon Pasaribu turut menambahkan, meski NS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dikarenakan NS masih bersikap kooperatif.

Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” sebut Elon.

Hingga saat ini, lanjut Elon, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya dari internal KONI dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016. Hal ini untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda.

Selain dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016, saat ini Kejari Samarinda juga tengah mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KONI Samarinda tahun anggaran 2019.

Meski begitu, Elon menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci materi kasus karena proses penyidikan sedang berjalan. Namun, Elon menyampaikan bahwa potensi kerugian negara di anggaran tahun 2019 juga mencapai miliaran rupiah.

“Kita sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, penyidik memperkirakan ada kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” bebernya.

Lebih lanjut, Elon mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait baik yang ada di internal KONI maupun diluar KONI Samarinda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *