Habarnusantara.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp687.991.000 ke kas negara.
Penyetoran uang rampasan ini berasal dari 45 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu (16/9/2026) di Tenggarong.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan total uang rampasan tersebut berasal dari dua kelompok perkara.
“Dari pelaksanaan putusan hari ini, total uang rampasan yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp687.991.000,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kukar, Rabu (16/9/2026).
Rincian Rp687 Juta: Rp430 Juta dari Korupsi Factory Sharing
Dari total Rp687.991.000, rinciannya adalah Rp430 juta dari perkara tindak pidana korupsi dan Rp257.991.000 dari 44 perkara tindak pidana umum.
Uang rampasan Rp430 juta berasal dari perkara dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Loa Kulu, Kukar, Tahun Anggaran 2022.
Uang tersebut sebelumnya disita dalam tahap penyidikan dari dua terpidana. Rinciannya Rp400 juta dari Eko Hanamto selaku Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar dan Rp30 juta dari Awang Muhamad Adrianur selaku Pimpinan Cabang.
“Uang ini dititipkan pada Rekening Titipan yaitu RPL Kejari Kukar hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Aji.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR dan Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
44 Perkara Umum Sumbang Rp257 Juta, Didominasi Narkotika
Sementara itu, 44 perkara tindak pidana umum menyumbang Rp257.991.000 untuk kas negara.
Puluhan perkara ini terdiri atas 41 perkara narkotika, satu perkara migas, satu perkara pencurian, serta satu perkara uang palsu.
Dengan demikian, akumulasi uang rampasan dari perkara korupsi dan perkara umum menghasilkan total Rp687.991.000 yang disetorkan Kejari Kukar ke kas negara.
Kerugian Negara Rp2 Miliar, Kejari Kukar Lacak Aset Terpidana
Dalam perkara korupsi pembangunan Factory Sharing Jonggon Jaya, Kejari Kukar menyebut masih terdapat kerugian keuangan negara yang belum seluruhnya dipulihkan.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.017.834.934 berdasarkan perhitungan ahli.
Perkara itu melibatkan empat terpidana, yakni:
a. Erwan Nana Suharna selaku PPK, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara;
b. Eko Hanamto selaku Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp1.987.834.934 subsider 2 tahun penjara;
c. Awang Muhamad Adrianur selaku Pimpinan Cabang, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari;
d. Supriadi selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya Bontang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara.
Aji Kalbu Pribadi menegaskan penyetoran uang rampasan menjadi bukti komitmen Kejari Kukar tidak hanya menindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Kukar untuk tidak semata-mata menindak tegas setiap pelanggaran, tetapi juga melakukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” terangnya.
Khusus perkara korupsi Factory Sharing, Kejari Kukar akan melakukan pelacakan aset para terpidana untuk mengupayakan pemulihan seluruh kerugian keuangan negara yang masih tersisa.
“Penegakan hukum yang tuntas sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional,” pungkasnya.

Komentar