Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Komisi 3 DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja pada Kamis (23/1/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Balikpapan tersebut membahas pelanggaran izin prinsip oleh dua pengembang besar, yakni PT Wulandari Bangun Laksana (Sapphire Apartment) dan PT Karya Bersama Anugerah (Green Valley II).
Ketua Komisi 3 DPRD Balikpapan, Yusri, dengan tegas merekomendasikan penutupan sementara kegiatan pembangunan di kedua lokasi tersebut. Menurutnya, kedua pengembang telah melanggar aturan dengan memulai aktivitas tanpa izin yang sah.
“Pernyataan manajemen pengembang beberapa waktu lalu justru seolah mengabaikan aturan yang berlaku. Tidak ada alasan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi,” ujar Yusri tegas.
Ia menganalogikan tindakan pengembang tersebut seperti memasuki rumah orang lain tanpa izin. “Kalau kita masuk ke rumah orang tanpa mengetuk pintu atau memberi salam, apakah tuan rumah akan menerima? Begitu juga dengan investasi. Jika ingin berinvestasi di Balikpapan, hormati aturan yang berlaku,” tambahnya.
Komisi 3 menegaskan pentingnya menjaga tata kelola investasi yang sehat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan kota. Yusri juga menyoroti dampak pelanggaran tersebut terhadap stabilitas tata ruang dan kepentingan masyarakat.
“Pelaku investasi harus mengikuti regulasi. Jangan sampai kehadiran mereka justru merugikan warga dan kota ini. Kami berkomitmen mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD Balikpapan mengingatkan semua pihak, termasuk OPD dan pengembang, agar segera menyelesaikan polemik ini. Langkah nyata diharapkan guna menjaga kedisiplinan hukum dalam pengelolaan investasi di Kota Balikpapan demi kebaikan bersama.
Komentar