oleh

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP dengan Kelompok Tani di Kabupaten Berau

Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim yang bertanggung jawab terhadap hukum dan pemerintahan baru-baru ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perwakilan dari perusahaan penambangan batu bara, PT Berau Coal.

Pada pertemuan yang digelar di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda pada Kamis, (16/11/2023), ditemukan adanya tudingan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan di atas lahan milik warga tanpa memberikan ganti rugi.

Anggota DPRD Kaltim, M Udin, yang turut serta dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa kelompok tani merasa tanah mereka digunakan untuk operasional perusahaan tanpa adanya kompensasi.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain yang sudah menerima ganti rugi dari perusahaan. Inilah yang mereka sampaikan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” ungkap M Udin. Kamis (16/11/2023)

Dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut, legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa rapat tersebut diselenggarakan untuk memfasilitasi pertemuan antara kelompok tani dan perwakilan PT Berau Coal.

DPRD berupaya melakukan mediasi dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Udin juga menekankan pentingnya mendapatkan dokumen lengkap terkait pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Berau Coal.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh Berau Coal, yang menurut masyarakat belum dibayarkan. Ini penting agar kita bisa menilai lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Udin menyebut bahwa terdapat dugaan penambangan diluar konsesi atau hak yang diberikan, sementara PT Berau Coal seharusnya beroperasi di dalam konsesi hutan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kalau Berau Coal menambang di luar konsesi, itu berarti ada pelanggaran dalam kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, kami akan meminta dokumen-dokumen dan berharap agar PT Berau Coal bisa bersikap aktif dan terbuka,” tambahnya.

Udin juga mengungkapkan bahwa Komisi I berencana untuk turun langsung ke lokasi guna memverifikasi klaim yang disampaikan oleh masyarakat dan PT Berau Coal.

“Sebelumnya, kami akan melakukan RDP dan meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami perlukan. Ini agar proses ini berjalan seimbang dan faktual sebelum kami bergerak ke lokasi,” ujarnya.

Sebagai politisi yang mewakili daerah pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Udin berharap bahwa pada RDP selanjutnya, perwakilan dari PT Berau Coal yang hadir adalah individu yang berkompeten, memiliki pemahaman tentang pembebasan lahan, dan mampu mengambil keputusan.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *