oleh

Salehuddin Sebut Pentingnya Pemetaan Kewenangan Antara Pemprov dan Pusat untuk Pemerataan Infrastruktur

Samarinda – Dalam rangka meningkatkan upaya perbaikan infrastruktur jalan di Kalimantan Timur, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyuarakan pentingnya pemetaan kewenangan antara provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat.

Menurut Salehuddin, masih terdapat banyak kerusakan jalan yang memerlukan penanganan, dan dalam beberapa kasus, kewenangan perbaikan berada di tangan pemerintah pusat.

“DPRD Kaltim akan terus mendorong agar beberapa aset jalan dijadikan kewenangan provinsi, terutama untuk jalan-jalan yang menghubungkan kecamatan dan kabupaten,” ujar Salehuddin. Kamis (16/11/2023)

Ia menekankan bahwa pemberian kewenangan provinsi dalam hal jalan tertentu dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi kerusakan jalan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Salehuddin juga berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran, termasuk melalui APBD, guna mendukung perbaikan jalan tersebut.

“Dalam hal jalan yang menjadi kewenangan pusat, kami tetap berupaya berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk melalui PJ Gubernur dan anggota DPR RI dari dapil Kaltim. Prioritas kami adalah penanganan kerusakan jalan akibat bencana atau putus fatal,” tambahnya.

Salehuddin berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat guna mempercepat perbaikan jalan. Ia berkeyakinan bahwa upaya bersama ini akan memastikan perbaikan infrastruktur jalan dapat dilaksanakan dengan maksimal demi kemajuan daerah.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *