HABARNUSANTARA. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp3,3 miliar, emas batangan, dan aset kripto. Sebanyak 14 orang diamankan dan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan OTT dilakukan pada Senin malam 13 Oktober 2026 di beberapa lokasi di Jakarta dan Bogor. Operasi ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana menggunakan dana siap pakai BNPB tahun anggaran 2024-2025.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Soal Foto di Singapura di Tengah Karhutla
Komisi Pemberantasan Korupsi
Awalnya KPK mengamankan uang Rp1,4 miliar, namun setelah pengembangan penyidik menemukan total barang bukti mencapai Rp3,3 miliar. Selain uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu, penyidik juga menyita emas batangan dan dompet digital berisi aset kripto.
Kami menemukan uang tunai, logam mulia emas, dan ada juga aset kripto yang sedang kami telusuri bersama OJK, ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam 14 Oktober 2026.
Lima orang yang ditetapkan tersangka langsung memakai rompi oranye KPK dengan nomor 112, 94, 105, 77, dan 66. Mereka adalah pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta rekanan BNPB.
Baca juga: Kapolri Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Perkuat Sinergi Hukum
Salah satu yang menjadi sorotan adalah adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang ikut diamankan. Selain itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian juga ikut terjaring namun tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
KPK menjelaskan alasan Sestama Rustian tidak menjadi tersangka karena perannya masih sebagai saksi dan perlu pendalaman lebih lanjut. Hal ini disampaikan setelah gelar perkara yang berlangsung hingga dini hari.
Modus Tindak Pidana Korupsi
Modus yang dilakukan adalah penggelembungan harga dan pengaturan pemenang lelang untuk pengadaan tenda, perahu karet, dan logistik bencana. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari dana siap pakai yang seharusnya untuk korban bencana.
Dalam OTT ini, Puspom TNI juga turun tangan karena ada pejabat BNPB yang berlatar belakang militer. Koordinasi antara KPK dan Puspom TNI dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
KPK langsung menahan kelima tersangka di Rutan KPK K4 dan Kuningan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam.
Baca juga: Fazillahnur Desak Pemkab Kutai Timur Perhatikan 1.200 Warga Binaan di Lapas Bontang
Ketua KPK menegaskan OTT ini menjadi pengingat bahwa dana bencana tidak boleh dikorupsi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena bencana, bukan untuk memperkaya diri.
Kami tidak akan tolerir korupsi di sektor kebencanaan. Ini uang rakyat yang sedang kesusahan, tegas Setyo.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. BNPB juga akan melakukan evaluasi internal dan pembenahan sistem pengadaan.
BNPB memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan normal. Distribusi bantuan dan penanganan bencana di daerah tetap menjadi prioritas meski ada kasus OTT.
KPK membuka peluang akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik masih menelusuri aliran dana, termasuk aset kripto dan pembelian emas batangan yang diduga dari hasil korupsi.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa terlibat untuk kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Hal ini bisa menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
Masyarakat diminta terus mengawal kasus ini dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan korupsi di sektor kebencanaan. KPK membuka pengaduan melalui call center 198.
Kasus OTT BNPB ini menjadi OTT terbesar KPK pada tahun 2026 dan menjadi perhatian nasional. Banyak pihak mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus korupsi di lembaga yang seharusnya melindungi rakyat dari bencana.
Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan penelusuran aset. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.












