oleh

Malapetaka Cinta Terlarang

Habarnusantara.com, Samarinda – Di awal tahun dunia maya kembali dihebohkan berita diamankannya seorang perempuan muda berinisial AVI (22) terpasal kasus telah menghilangkan nyawa tak berdosa pada Rabu, (13/12/2023)

Avi asal kecamatan Samarinda Seberang ini nekat membunuh bayinya sendiri setelah dilahirkan ke dalam termos nasi berkapasitas 30 liter dan berharap agar tidak diketahui orang lain. Avi tega berbuat keji terhadap buah hatinya lantaran sang pacar yang dikenalnya lewat media sosial itu enggan bertanggung jawab.

Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai akan tercium juga. Kini Avi dijerat pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (tribunnews.com, 21/12/2023)

Sekularisme Akar Masalah

Kehidupan sekularisme liberal hari ini telah menyeret para remaja ke jurang buruknya perilaku pergaulan bebas. Tentu menjadi keprihatinan bersama. Diketahui remaja merupakan aset berharga dan generasi penerus cita-cita bangsa. Di tangan mereka estafet perjuangan diletakkan dan eksistensi sebuah bangsa dipertaruhkan.

Bagaimana bila remaja-remaja ini telah terjerumus ke dalam pergaulan bebas, seks bebas, gaya hidup permisif, hedonis, hura-hura, dan segudang permasalahan lainnya yang bersentuhan dengan dunia remaja, maka bisa dipastikan alamat akan hancur sebuah negeri.

Apa yang menimpa para remaja hari ini, tak lepas dari gempuran pemikiran dan budaya Barat yang terus menghantam dari berbagai pintu kemaksiatan, seperti tontonan/internet yang mengumbar syahwat yang membangkitkan naluri na’u. Di tambah tidak adanya peraturan yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga bermunculan problem dari pergaulan bebas seperti, ikhtilat, khalwat, dan budaya pacaran.

Dampak Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas di kalangan remaja ini sangat memberikan dampak buruk, baik secara psikologis, norma-norma sosial yang berlaku, terlebih dari sisi agama. Apa saja dampak pergaulan bebas di kalangan remaja, di antaranya :

Pertama, akibat perilaku seks bebas terjadilah kehamilan di luar nikah. Tak mau menanggung rasa malu atau dihantui rasa ketakutan, akhirnya aborsi atau membunuh si jabang bayi menjadi alternatif bagi pelaku. sungguh sangat mengerikan berlapis-lapis dosa yang telah disemai.

Kedua, pelaku pergaulan bebas dapat terkena penyakit kelamin seperti HIV/AIDS, sifilis, gonore, klamidia, trikomoniasis dan seterusnya.

Ketiga, secara psikologis dapat memengaruhi perkembangan perilaku, lemahnya kontrol diri, gangguan mental, emosi tidak stabil, depresi, kecemasan, rasa bersalah, ketakutan, agresif dan mudah marah.

Keempat, seks bebas merupakan perbuatan amoral dan melanggar norma-norma sosial sangat rentan menjadi pemicu hancurnya hubungan kekeluargaan, perceraian, dibenci oleh masyarakat sekitar karena merupakan aib. Sedangkan dari sisi agama pelaku seks bebas akan mengalami kehinaan di dunia dan akhirat

Penyebab Pergaulan Bebas

faktor pendidikan.Tingkat pendidikan yang rendah dan menjadi jalan kebodohan menguasai diri. Minimnya pemahaman agama berakibat keimanan menjadi rapuh. Sehingga aktivitas khalwat dan pacaran yang jelas – jelas haram hukumnya dianggap lumrah di kalangan remaja, bahkan ketika berzina tidak merasa takut dan berdosa.

Faktor ekonomi. Sulitnya ekonomi menyebabkan kemiskinan yang terus mendera, sementara hajat dasar hidup harus mendapatkan pemenuhan. Pada akhirnya menuntut para orang tua bekerja ekstra di luar rumah untuk menambah penghasilan. Sehingga perhatian kepada anak-anaknya menjadi berkurang. Sementara anak-anak merasa tidak mendapatkan perhatian di dalam rumahnya sendiri. Mereka seringkali melampiaskan dan mencari perhatian di luar rumah. Sayangnya, ketika bertemu dengan orang-orang yang berakhlak buruk. Jadilah mereka terjerembap ke dalam pergaulan bebas.

Faktor lingkungan, masyarakat yang abai akan kondisi sekitar turut memberi andil berkembangnya kerusakan lingkungan dan pergaulan bebas di kalangan remaja. Seharusnya warga peka dengan lingkungan sekitar, bila ada gejala atau tingkah laku yang mencurigakan ke arah pergaulan bebas segera dilaporkan kepada pihak aparat setempat.

Kelima, tidak adanya perlindungan komprehensif dari negara terhadap keselamatan jiwa dan raga, kehormatan, harta serta agama. Berbeda dengan sistem sekuler, Islam justru sangat menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia dalam semua aspek.

Islam Memberantas Pergaulan Bebas

Ketika kehidupan masyarakat tidak diatur oleh aturan yang berasal dari Sang Maha Pengatur Allah Swt. maka sangat memungkinkan pergaulan bebas merajalela serta terjadinya berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karenanya, Islam mewajibkan umatnya hanya mengikuti petunjuk Allah Swt. dan Rasulullah saw. sebagai teladan dalam mengarungi kehidupan di masyarakat maupun bernegara.

Supaya meraih keselamatan di dunia dan akhirat. Dijauhkan dari segala mara bahaya dan kemaksiatan. Allah menegaskan kepada hambanya sebagaimana
di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 16 Allah Swt. berfirman:

يَهْدِى بِهِ ٱللَّهُ مَنِ ٱتَّبَعَ رِضْوَٰنَهُۥ سُبُلَ ٱلسَّلَٰمِ وَيُخْرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ بِإِذْنِهِۦ وَيَهْدِيهِمْ إِلَىٰ صِرَٰطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Artinya: “Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu Allah mengeluarkan orang-orang dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.”

Islam ajaran yang sempurna, komprehensif, syamil dan kamil. Termasuk penjagaanya terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam juga membatasi di satu sisi semisal pacaran, khalwat dan ikhtilat. Namun membolehkan di sisi lainnya untuk menyegerakan menikah, bila telah siap lahir dan batin.

Aktivitas pacaran tidak dikenal dalam ajaran Islam, karena termasuk perbuatan zina. Sedangkan zina hukumnya haram. Sebagaimana dalil berikut,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Pada dalil lainnya di surah An-Nur ayat 2 Allah Swt. berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman pada Allah, dan hari akhirat, hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Ayat di atas sangat tegas memerintahkan agar melaksanakan hukuman cambuk kepada para pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah (gairu muhsan) berupa cambukkan sebanyak 100 kali. Sedangkan bagi pezina yang sudah menikah (muhsan) hukumannya adalah dirajam hingga mati. Adapun pelaksanaan hukuman disaksikan oleh masyarakat umum.

Lalu bagaimana dengan mereka yang membunuh atau menghilangkan nyawa manusia tanpa hak (aborsi)? Tentu saja perbuatannya berdosa dan hukumnya haram.
Sebagaimana Allah telah menegaskan di dalam Al-Qur’an surah Al-An’Am :151 yang berbunyi,”Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.”

Dalam hukum Islam pelaku pembunuhan dikenai sanksi pidana bisa berupa qishash, diyat, kifarat, maupun hukuman takzir. Hukuman berfungsi sebagai pencegahan (zawajir). Bila masyarakat mengetahui membunuh akan dihukum dibunuh juga, maka mereka tidak akan ada yang berani melakukan pembunuhan. Selain itu, hukuman tersebut sebagai jawabir yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat. Sehingga perbuatan yang pernah dilakukan sudah tidak dimintai pertanggunganjawaban di padang mahsyar.

Allah Swt berfirman, “ Dan dalam qisas, itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Semua hukuman itu dapat diberlakukan bila sudah ada institusi Islam. Tidak hanya sanksi terhadap tindak kriminal pembunuhan tetapi juga seluruh kejahatan lainnya. Dalam menjalankan roda pemerintahan, satu dari sekian banyak kewajiban adalah menerapkan sistem pergaulan Islam, menumbuhkan sikap takut hanya kepada Allah Swt.,negara akan menunjuk perwakilannya untuk mengawasi media cetak maupun media online, mengawasi konten-konten yang tayang, agar tidak bermuatan negatif. Negara dipastikan menjamin kebutuhan pokok rakyat, serta menciptakan suasana ketakwaan umat terjaga. Sebagaimana masa Islam berjaya 14 abad memimpin dunia dahulu.

Kini, sudah sepatutnya kita mewujudkan kembali institusi yang di dalamnya menerapkan syariah Islam yang akan mengatur kehidupan sehari-hari. Membuang sistem sekularisme liberal jauh-jauh dari pemikiran umat. Sejatinya hanya dengan Islam kehidupan menjadi aman, damai, sejahtera, dan bisa dirasakan seluruh manusia di muka bumi tanpa terkecuali. Wallahu a’lam bishawwab.(*)

Oleh: Mimy Muthmainnah (Penulis Ideologis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *