Habarnusantara.co – SYIAR. Memaknai Fardu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam. Sejak runtuhnya Daulah Islamiyah pada awal abad ke-20, umat Islam hidup tanpa kepemimpinan yang menyatukan mereka dalam satu institusi politik yang menerapkan syariat secara kaffah. Lebih dari seratus tahun kekosongan ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan persoalan yang terus berdampak hingga hari ini. Umat tercerai-berai dalam batas-batas negara bangsa, hukum Allah tersisih dari pengaturan kehidupan publik, dan izzah kaum Muslimin sebagai umat terbaik kehilangan pijakannya.
Yang memprihatinkan, di tengah kekosongan ini banyak umat yang belum memahami, bahkan salah memahami, makna fardu kifayah dalam kaitannya dengan kewajiban menegakkan Daulah Islam. Sebagian menganggap fardu kifayah sebagai kewajiban “kelas dua” yang boleh diabaikan selama ada pihak lain yang mereka duga tengah mengurusnya. Kekeliruan pemahaman inilah yang membuat kewajiban besar ini seakan tenggelam dari kesadaran kolektif umat.
Meluruskan makna fardu kifayah menjadi kebutuhan mendesak. Realitas yang terjadi, mayoritas umat memilih diam dan menyerahkan urusan fardu kifayah kepada kelompok tertentu saja. Seolah-olah kewajiban ini cukup ditanggung oleh segelintir orang, sementara yang lain bebas dari tanggung jawab.
Baca Juga: Ustazd Digantikan Mesin
Pemahaman seperti ini pula yang menjangkiti sikap umat terhadap kewajiban menegakkan Daulah Islam. Hal ini dianggap sebagai urusan ulama, aktivis dakwah, atau kelompok tertentu, bukan tanggung jawab bersama seluruh umat.
Padahal, umat memiliki potensi yang besar, baik dari sisi jumlah, sumber daya, maupun kekuatan opini.
Potensi ini masih memerlukan penyadaran dan bimbingan agar bergerak bersama menunaikan fardu kifayah tersebut. Sebab menegakkan Daulah Islam bukan perkara pilihan atau anjuran, melainkan fardu (kewajiban) yang bersifat mutlak dan tidak bisa dikompromikan. Ia tetap wajib ditunaikan sampai benar-benar tegak, bukan kewajiban yang gugur hanya karena telah “diusahakan” oleh sebagian pihak tanpa hasil.
Menyikapi hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
Pertama, hakikat fardu kifayah. Dari segi jenis kewajiban, fardu kifayah tidak berbeda dengan fardu ‘ain. Keduanya sama-sama mutlak harus ditunaikan.
Imam Az-Zarkasyi menegaskan bahwa seluruh umat berdosa jika kewajiban ini ditinggalkan tanpa ada yang menunaikannya. Bedanya hanya pada mekanisme pelaksanaan. Jika sebagian yang mampu telah menunaikannya dengan sempurna, gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun, bila tidak ada seorang pun yang menunaikannya, seluruh umat yang mampu memikul dosa bersama.
Karena itu, fardu kifayah menuntut syarat yang mutlak, yakni kesungguhan dan kemampuan maksimal, serta pelaksanaan yang segera, bukan ditunda-tunda. Sifatnya mengikat seluruh umat sampai kewajiban itu benar-benar tegak secara sempurna, bukan berhenti pada tahap “sudah ada yang mengupayakan”.
Kedua, peta jalan menunaikan kewajiban ini. Jika umat mampu menegakkan Daulah Islam secara langsung, maka itulah yang harus dilakukan. Namun, jika belum mampu, kewajiban itu tidak lantas gugur. Umat wajib mengupayakannya secara sistematis agar kelak mampu, melalui pendidikan, pembinaan, dan penyiapan sumber daya, sampai kewajiban ini bisa tertunaikan secara sempurna.
Kaidah fikih menegaskan, “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”. Suatu yang menjadi syarat sempurnanya kewajiban, maka ia pun wajib diusahakan.
Ketiga, dua pilar strategi dakwah perubahan. Pilar pertama adalah muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi dan meminta pertanggungjawaban penguasa agar tunduk pada hukum Allah. Ini mencakup nasihat berbasis syariat, kritik terbuka atas kebijakan yang menyalahi hukum Islam, serta seruan agar penguasa menunaikan amanah dengan adil.
Allah Swt. berfirman, “Hendaklah ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran.” (QS Ali Imran: 104)
Rasulullah saw. pun bersabda, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
Pilar kedua adalah menyiapkan umat, membina kesadaran politik Islam, menumbuhkan keridaan untuk diatur semata-mata oleh hukum Islam, serta menanamkan keberanian menuntut perubahan. Pembinaan ini dilakukan melalui halaqah, kajian, diskusi, dan pembelajaran yang membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) islami, sekaligus membangun opini umum yang mendukung penerapan syariat secara kaffah.
Keempat, agenda strategis para mubalighah dan aktivis dakwah. Di titik inilah peran mubalighah dan aktivis dakwah menjadi sentral. Mencerdaskan umat dengan wawasan politik Islam agar mereka memahami duduk perkara kepemimpinan umat secara benar, sekaligus terus mendorong penguasa agar menegakkan hukum Allah. Dua peran ini berjalan beriringan, tanpa umat yang tercerahkan, muhasabah kepada penguasa akan kehilangan daya dorong, dan tanpa muhasabah yang konsisten, kesadaran umat tidak akan menemukan muara perjuangannya.
Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mafahim Islamiyah, perjuangan menegakkan kembali kepemimpinan Islam bukanlah pekerjaan spontan, melainkan hasil dari proses pembinaan pemikiran (tsaqafah) yang mengubah kesadaran umat secara mendasar. Sejalan dengan itu, kitab Takatul Hizbi menegaskan pentingnya kerja dakwah yang terorganisasi dan bertahap. Dimulai dari pembinaan individu, berlanjut pada interaksi dengan masyarakat, hingga mencapai tahap perjuangan politik untuk mewujudkan perubahan yang hakiki. Kedua tahapan ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni tegaknya kembali kepemimpinan Islam yang mengurus seluruh urusan umat dengan hukum Allah.
Wallahu a’lam bish showab.[]
Penulis: Ety R Faturohim
Aktivis Muslimah Bandung

Komentar