Habarnusantara.com – OPINI. Menyoroti fenomena “ustadz AI” yang kini digandrungi generasi muda, Kementerian Agama sendiri mengakui bahwa layanan kecerdasan buatan yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan keagamaan telah menjadi hal yang mudah diterima, terutama oleh kalangan digital native. Namun, Kemenag menegaskan, sehebat apa pun kemampuannya, AI hanya pantas berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama atau rujukan utama dalam persoalan agama.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi, menyebut kecepatan informasi di ruang digital sering kali mengalahkan kedalaman pemahaman, sehingga AI mesti diposisikan sekadar sebagai alat bantu mencari referensi, bukan otoritas keagamaan.
(https://khazanah.republika.co.id/berita/thi3y2483/kemenag-ustaz-ai-digemari-anak-muda-tapi-tak-bisa-gantikan-ulama)
Peringatan senada datang dari kalangan akademisi teknologi. Pakar Kecerdasan Buatan dari ITB, Ayu Purwarianti, mengingatkan bahwa hasil kerja AI generatif akan makin sulit dibedakan dari karya manusia, sehingga masyarakat diminta tetap kritis dan tidak menjadikannya rujukan utama. Ia bahkan menganalogikan cara kerja model bahasa sebagai stochastic parrot — burung beo yang mampu menjawab karena terlatih, bukan karena memahami makna di baliknya.
(https://khazanah.republika.co.id/berita/thjf0c366/pakar-itb-ingatkan-ai-masih-bisa-salah-jangan-dijadikan-acuan-utama-part2)
Utamakan Verifikasi dan Validasi
Kedua narasumber ini sepakat pada satu titik. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap memerlukan verifikasi dan validasi sebelum dijadikan pegangan. Sebab, ilmu keislaman bukan sekadar kumpulan teks yang bisa diolah mesin, melainkan menyangkut konteks, metodologi, dan hikmah dalam penerapannya — hal yang sejauh ini belum bisa digantikan oleh teknologi apa pun. Karena itu, untuk persoalan yang menyangkut penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap diarahkan untuk kembali kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Baca Juga: KDMP: Antara Kesejahteraan dan Realitas Lapangan
Harus kita pahami bersama, bahwa persoalannya sebenarnya lebih mendasar dari sekadar “AI belum sempurna”. AI, dalam wujud apa pun namanya — ustadz AI, chatbot fatwa, atau asisten dakwah digital — pada hakikatnya adalah platform yang menyusun jawaban berdasarkan pola data yang beredar di internet. Ia tidak membaca dalil, ia memprediksi kata demi kata berdasarkan probabilitas. Masalahnya, tidak semua informasi yang tersebar di internet itu benar, apalagi sahih dari sisi sanad dan pemahaman. Maka, jangankan layak menjadi rujukan agama atau dimintai fatwa, untuk sekadar menjadi sumber informasi yang bisa dipercaya penuh pun, AI belum memenuhi syarat.
Siapa yang Merancang AI?
Ada lapisan persoalan lebih dalam lagi, yang justru jarang diperbincangkan secara terbuka. Siapa yang merancang algoritma di balik “ustadz AI” itu? Atas kriteria apa jawabannya disusun?
Ketika umat perlahan menggeser rujukan keagamaannya dari ulama yang ikhlas mengabdi karena takut kepada Allah, kepada sebuah platform digital yang berada di bawah kendali korporasi atau negara tertentu, maka jawaban yang keluar sesungguhnya telah melalui proses penyaringan — disortir dan dirumuskan sesuai kepentingan kebijakan dan keamanan pihak yang mengendalikannya. Dengan kata lain, “ustadz AI” bukan entitas netral. Ia adalah cermin dari siapa yang memprogramnya.
Di sinilah letak bahaya yang lebih besar dari sekadar kesalahan teknis AI dalam menjawab. Bahaya sesungguhnya adalah ketika umat kehilangan kepekaan untuk bertanya, atas dasar apa jawaban ini disusun? Siapa yang berkepentingan di baliknya? Ilmu agama yang semestinya lahir dari proses ijtihad yang jujur dan bertanggung jawab di hadapan Allah, berisiko tergantikan oleh keluaran algoritmik yang tunduk pada kepentingan pengelolanya.
Rujukan Beragama dalam Islam
Maka dari itu, Islam memiliki kerangka yang sangat jelas tentang dari mana hukum dan fatwa itu bersumber, serta siapa yang berwenang mengeluarkannya. Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, sunah, ijmak, dan qiyas, yang seluruhnya digali melalui proses ijtihad.
Ijtihad bukan pekerjaan mekanis menyusun kata berdasarkan data, melainkan aktivitas akal dan hati yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang faqih fid din — memahami agama secara mendalam, menguasai bahasa Arab dan ushul fikih, mengenal maqashid syariah, sekaligus memiliki kesalehan yang menjaga kejujuran ijtihadnya. Karena itu, merujuk hukum Islam dan meminta fatwa hanya boleh dilakukan kepada ulama yang memiliki kapasitas keilmuan tersebut, bukan kepada mesin yang hanya menyusun kalimat berdasarkan pola statistik.
Pertanggungjawaban di hadapan Allah
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada motif dan pertanggungjawaban. Ulama yang berijtihad maupun berfatwa bersandar pada dalil syar’i sekaligus rasa takut kepada Allah semata. Ada dimensi ruhiah yang menyertai setiap ijtihad ataupun fatwa, yakni kesadaran bahwa jawaban yang keliru akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sekadar di hadapan pengguna aplikasi.
Dimensi inilah yang membuat ijtihad dan fatwa ulama berbeda secara hakiki dari keluaran algoritma, betapa pun canggihnya algoritma tersebut dirancang.
Karena itu, sehebat apa pun kemajuan teknologinya, platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tidak akan pernah bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa maupun menjadi rujukan agama.
Allah Swt. sendiri telah menegaskan prinsip ini jauh sebelum teknologi AI dikenal manusia. Sebagaimana firman-Nya dalam surah An-Nahl ayat 43, “…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Ayat ini menunjukkan bahwa rujukan keagamaan mensyaratkan adanya subjek yang berilmu, berakal, dan bertanggung jawab. Kriteria yang secara ontologis tidak dimiliki oleh mesin, betapa pun ia dilatih dengan miliaran data teks keislaman.
Khatimah
AI sebatas alat bantu, maka posisi yang tepat bagi AI dalam kehidupan beragama umat adalah sebagaimana yang disampaikan Kemenag, yakni sebatas alat bantu mencari referensi dan merangkum informasi, bukan sumber otoritatif untuk memutuskan halal-haram, wajib-sunah, atau hukum syariat lainnya. Umat perlu dibina agar memiliki kesadaran ini, sehingga kemudahan teknologi tidak menjerumuskan mereka pada kekeliruan memahami agama, sekaligus tidak menggeser posisi ulama sebagai pewaris para nabi yang otoritasnya tidak bisa digantikan oleh algoritma buatan manusia.
Wallahu a’lam bishowab.
Oleh: Supartini Gusniawati, S.Pd
Praktisi Pendidikan







Komentar