oleh

Meneropong Agenda Di Balik Normalisasi L6BT

Habarnusantara.com – OPINI. Meneropong Agenda Di Balik Normalisasi L6BT. Pada 10 Juni 2026, aparat kepolisian menggerebek sebuah pesta gay di sebuah villa di Karawang, Jawa Barat. Belasan pria yang saling terhubung lewat aplikasi kencan diamankan. Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang ITE.

(https://news.detik.com/berita/d-8525485/fakta-miris-pesta-gay-di-karawang-didominasi-remaja)

Peristiwa ini menunjukkan bahwa jaringan L6BT di Indonesia sudah memiliki modus operandi yang terorganisasi. Namun, tetap beroperasi secara klandestin karena norma hukum dan norma masyarakat di negeri ini masih menolak keras perilaku tersebut.

Sejarah Singkat L6BT

Praktik hubungan sesama jenis bukanlah hal baru dalam sejarah peradaban manusia. Dalam peradaban Yunani dan Romawi kuno, praktik ini memang ada. Namun dipandang sebagai perilaku dengan aturan sosial dan stratifikasi yang ketat, bukan sebagai identitas dan tidak pernah dianggap sebagai pondasi keluarga.

Baca Juga: Dana Guru Dikorupsi

Memasuki abad pertengahan, agama-agama samawi—Yahudi, Nasrani, dan Islam—dengan tegas mengharamkan praktik ini dan memandangnya sebagai dosa besar, kejahatan, dan penyimpangan terhadap fitrah penciptaan. Pada masa itu hukum agama menjadi hukum negara. Perubahan besar terjadi pada abad ke-19 ketika dunia psikologi menciptakan istilah “homoseksual” dan mengategorikannya sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).

Titik balik paling penting terjadi pada 1969 melalui peristiwa Stonewall di New York, Amerika Serikat, yang melahirkan gerakan hak sipil. Sejak saat itu, terjadi pergeseran bahasa secara masif: dari “penyimpangan” menjadi “orientasi seksual”, lalu bergeser menjadi “identitas gender”, dan akhirnya dibungkus dengan istilah “Hak Asasi Manusia”. Puncaknya, pada 1990 WHO resmi menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa.

Dalam catatan Al-Qur’an, penyimpangan ini pertama kali terjadi pada kaum Sodom di masa Nabi Luth AS, sekitar abad ke-20 SM. Kaum ini melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat manusia sebelumnya, menolak fitrah penciptaan manusia untuk berpasangan antara laki-laki dan perempuan.

Karena menolak bertobat, Allah menimpakan azab yang sangat pedih kepada mereka. Yakni, membalikkan bumi tempat mereka tinggal dan menghujaninya dengan batu dari tanah yang terbakar (QS. Al-A’raf: 80–84; QS. Hud: 81–83).

Dari sejarah ini, tergambar bahwa yang baru bukanlah perilakunya—perilaku ini sudah ada sejak dulu—melainkan pembungkusannya. Dari dosa menjadi kesalahan mindset, lalu identitas, dan kini hak asasi yang harus dilindungi negara bahkan kekuatan global.

Meninjau L6BT dari Berbagai Sudut Pandang

Peradaban besar dalam sejarah selalu runtuh bukan karena kalah perang di medan tempur, melainkan karena kalah dalam perang pemikiran (ghazwul fikr) dan perang nilai. Di abad ke-21, bentuk perang itu semakin halus dan sistematis—tidak lagi datang dengan tank dan rudal, melainkan melalui ponsel, kurikulum sekolah, dana hibah, dan payung hukum internasional. Salah satu proyek terbesar dalam perang pemikiran ini adalah normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L6BT), dengan tujuan mendekonstruksi fitrah manusia sebagai makhluk yang diciptakan berpasang-pasangan, fitrah keluarga, dan fitrah peradaban.

Dari sisi naluri dan fitrah, Allah Swt. menciptakan manusia dalam dua jenis, yakni laki-laki dan perempuan. Allah berfirman, “Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba [78]: 8)

Dalam khazanah Islam dikenal istilah gharizah nau’, yaitu naluri untuk melestarikan jenis. Institusi pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah jalan untuk menyalurkan naluri ini sekaligus melestarikan keturunan. L6BT dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah ini karena memutus mata rantai keturunan dan melawan tujuan utama penciptaan manusia.

Dari sisi ilmu pengetahuan dan medis, perdebatan masih terus berlangsung. Kubu yang pro-LGBT merujuk pada kajian American Psychological Association tahun 2008 yang menyatakan bahwa ini bukan gangguan mental. Namun, data dari lembaga kesehatan lain menunjukkan bahwa komunitas L6BT memiliki risiko lebih tinggi terhadap HIV/AIDS, depresi, gangguan kecemasan, dan bunuh diri.

Sains sesungguhnya hanya bisa menjawab “apa yang terjadi”, bukan “apa yang seharusnya”. Pertanyaan boleh atau tidak boleh, halal atau haram, adalah pertanyaan nilai yang ditentukan oleh agama dan sistem hukum yang dianut sebuah negara.

Kapitalisme Lahirkan HAM dan Liberalisme

Penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan HAM jelas akan melegalkan L6BT. Seperti kita ketahui, kapitalisme adalah ideologi yang saat ini bertengger menjadi penguasa dunia. Sifat dari sebuah ideologi adalah selalu berusaha menyebarkan pahamnya ke berbagai negara—termasuk turunan dari kapitalisme sekuler, yakni HAM dan liberalisme (kebebasan).

Dalam kerangka HAM versi Barat, setiap individu memiliki hak atas tubuhnya, privasi, dan orientasi seksualnya. Konsekuensinya, negara yang melarang dianggap diskriminatif dan melanggar HAM. Di sinilah terjadi benturan peradaban paling tajam. Di satu sisi, ada syariat Islam yang menjaga fitrah, di sisi lain ada HAM liberal yang menjunjung kebebasan individu tanpa batas.

Sekularisme mendorong agama dijauhkan dari kehidupan publik dan dianggap sebagai urusan pribadi. Liberalisme, yang menjunjung tinggi kebebasan individu, dalam perkembangan modern melahirkan relativisme moral—pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak, selama tidak dianggap merugikan individu lain. Akibatnya, norma agama sering ditempatkan sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Virus liberalisme dan relativisme moral ini telah lama masuk ke Indonesia, negeri berpenduduk mayoritas muslim.

Membongkar Agenda Global

Normalisasi L6BT tidak terjadi secara spontan, melainkan digerakkan oleh tiga mesin utama.

Pertama, mesin ekonomi, disebut “kolonisasi dana”. Lembaga seperti PBB, USAID, dan Ford Foundation menyalurkan dana miliaran dolar ke negara berkembang untuk membiayai LSM, riset kampus, pelatihan jurnalis, dan advokasi hukum, menciptakan ekosistem lokal yang menyuarakan agenda SOGIE.

Pada 2014–2017, UNDP menggelontorkan US$8 juta untuk program Being LGBT in Asia yang menyasar Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Indonesia. Dengan dana sebesar itu, konten, seminar, hingga teori-teori ilmiah dapat dibiayai, termasuk teori “born gay” oleh Dean Hamer (1993) yang mengklaim adanya penanda genetik Xq28 penentu orientasi homoseksual. Teori ini kemudian dibantah oleh sejumlah studi—Rice dkk. (1999) gagal mereplikasi temuan tersebut, dan studi genom skala besar oleh Andrea Ganna yang dipublikasikan di jurnal Science (2019) menyimpulkan tidak ada “gen gay” tunggal, melainkan ribuan variasi genetik kecil ditambah faktor lingkungan dan hormonal.

Kedua, mesin pendidikan, disebut “rekayasa generasi”, lewat modul pendidikan seksualitas komprehensif yang didorong UNESCO. Modul ini masuk sekolah dengan bungkus “kesehatan reproduksi” dan “anti-perundungan”, tapi berisi pengenalan sembilan jenis gender dan orientasi seksual sejak usia dini, dengan tujuan memutus peran orang tua dalam pendidikan nilai.

Ketiga, mesin budaya disebut “hegemoni simbol”—bendera pelangi di kedutaan, hari peringatan internasional, dan suara selebriti/influencer—yang bekerja lewat teknik Overton Window, menggeser batas penerimaan masyarakat secara bertahap dari tabu, bisa didiskusikan, wajar, menjadi kebijakan, hingga wajib dinormalisasi.

Ketiga mesin ini menyasar tiga benteng peradaban. Agama (dibenturkan dengan HAM), keluarga (diputus perannya lewat pendidikan), dan negara (dilumpuhkan lewat dana dan tekanan hukum). Lima motif di baliknya adalah motif ideologi (menciptakan “manusia global”), motif ekonomi (industri triliunan dolar), motif politik (alat kontrol dan syarat bantuan), motif demografi (agenda depopulasi), dan motif budaya (relativisme moral serta revolusi bahasa dari “pelaku sodom” menjadi “korban diskriminasi”).

Paradigma Islam

Dalam perspektif syariat Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar, karena hubungan seksual yang dibenarkan hanya dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Kecaman terhadap perbuatan kaum Nabi Luth ini tercantum dalam beberapa ayat.

Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS al-A’raf [7]: 81)

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Menurut riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi, Rasulullah saw. bersabda mengenai sanksi bagi pelaku perbuatan liwaath.

Berdasarkan nash-nash tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali menempatkan praktik homoseksual antar sesama lelaki (liwaath) sebagai dosa besar (kabaa-ir) dengan kategori hukuman yang berat, sementara perilaku seksual sesama perempuan (sihaaq) serta bentuk penyimpangan lain yang tidak memenuhi unsur pidana hudud ditempatkan dalam kategori ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim. Yang pasti, sanksi ta’zir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.

Khatimah

Meski telah jelas keburukan dan penyimpangan perilaku L6BT dari berbagai aspeknya, ideologi kapitalisme-sekuler justru melegalkan L6BT atas nama HAM. Padahal Islam, sebagai ajaran yang datang dari Allah Swt. Tuhan Pencipta manusia, dengan sangat tegas mengharamkan perilaku tersebut. Karena itu, hanya dengan penerapan syariat Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, persoalan L6BT dapat dituntaskan mulai dari akarnya.

Negara Islam akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini karena tugas utama pemimpin Islam adalah mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya. Islam tidak pernah menyelesaikan masalah dengan cara tambal sulam. Islam memiliki sistem yang utuh dan komprehensif. Sistem ini mengatur mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Enung Nurhayati

Aktivis Muslimah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *