oleh

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Nasib Prabowo Subianto

JAKARTA– Prabowo Subianto boleh bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi 70  tahun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 berupa permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (23/10/2023).

Penolakan gugatan ini membuat langkah Prabowo Subianto menuju kursi capres semakin mulus. Sebelumnya, poisisinya terancam jika MK mengabulkan gugatan terkait batas usia maksimal 70 tahun untuk capres-cawapres.

Saat ini, usia Prabowo sudah menginjak 72 tahun atau paling tua di antara dua capres lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang masih berusia 54 tahun.

Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Mulai dari gugatan batas usia minimal capres-cawapres 21 tahun hingga 70 tahun.

Pada gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, mereka meminta capres-cawapres tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *