SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mendapat desakan dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus, untuk segera menuntaskan masalah sengketa lahan yang terjadi di beberapa daerah di provinsi ini. Salah satu kasus yang mendesak adalah sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan warga Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak lama dan belum ada kejelasan mengenai status tanah tersebut, apakah milik negara atau milik warga. Akibatnya, warga merasa dirugikan oleh pihak perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kami meminta Pj Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat? Apakah sesuai dengan nilai tanahnya?” tanya Marthinus melalui sambungan telepon, Senin (23/10/2023).
Menurut Marthinus, yang juga politisi PDI-P, sengketa lahan ini bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan. Ia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa memberikan perhatian khusus kepada masalah ini dan tidak mengabaikannya.
“Masalah ini harus diselesaikan secepatnya, karena bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaiannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim sudah meminta data lengkap dari beberapa instansi terkait, seperti Bupati Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saliki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.
“Kami meminta semua pihak untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan dokumen pendukung. Kami juga sudah menerima dua somasi dari kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Nohong, warga yang mengklaim sebagian tanah tersebut adalah miliknya,” jelas Marthinus. (Adv/DPRD Kaltim).
Komentar