Samarinda, Habarnusantara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhmmad Novan Syahroni Pasie akui belum menyetujui aturan Pemerintah Pusat terkait legalisasi aborsi.
Namun memang, dia melihat jika penggunaan aturan itu diberikan pada orang yang tepat (urgensi) nya, seperti korban pelecehan seksual, maka tentu akan ada banyak persyaratan yang disertakan.
“Misal dia gunakan untuk korban pelecehan seksual, tentu akan ada banyak pertimbangan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaaannya,” kata Novan, Kamis (1/8/2024).
Aborsi sendiri, menurut Novan memang masih tabu untuk kelangam masyarakat luas. Apalagi masih ada praktik aborsi ilegal atau bukan di fasilitas kesehatan yang mendapatkan izin.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan prosedur pasti terkait prosesnya. Bahkan ditakutkan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tetapi, menurut Novan, tentu ada banyak prosedur yang harus dilengkap, salah satunya dengan laporan kepolisian. Setelah adanya laporan, pasti dilakukan penyelidikan.
“Segala sesuatunya akan menjadi salah ataupun benar apabila dilakukan secara terstruktur. Contohnya di korban kekerasan yang saya sebutkan tadi,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Golkar itu mengaku menyetujui adanya aturan tersebut, jika hanya diperuntukkan pada korban kekerasan seksual yang bisa membahayakan diri.
Di mana, dia menilai masih ada korban kekerasan seksual yang mau merawat dan membesarkan bayinya.
“Tetapi kalau casenya memang mengganggu mental dia, sehingga ini dan itu, maka saya setuju. Beda kalau misal si korban mau merawat, jangan dipaksa untuk menggugurkan,” terangnya.
“Karena misal dia korban kekerasan sampai hamil, kemudian bayinya dibiarkan sampai lahiran, akan mengganggu pskiloginya ibu dan anak juga, perkembangan janinnya tidak bagus,” lanjutnya.
Dia juga menghrapkan legalitas aturan ini bisa dibarengi dengan banyaknya persyaratan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Novan menjelaskan, sebelum adanya aturan ini, memang praktik aborsi pernah diperbolehkan sebelumnya. Namun, hal ini berkaitan dengan kesehatan.
“Misalnya dia sudah berumur, kalau bahasanya ‘kebobolan’ dalam rumah tangga. Sehingg apabila dilanjutkan kehamilannya, bisa membahayakan nyawa ibunya juga,” terangnya.
Komentar