oleh

Novan Suarakan Soal Penjualan BBM Subsidi Secara Ilegal di Masyarakat

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai penjualan eceran BBM subsidi.

Menurutnya, pelanggaran aturan terkait perizinan BBM subsidi harus mendapat perhatian serius.

“Tapi yang saya heran, apakah pihak berwenang akan mengambil tindakan terkait masalah ini,” kata Novan, Kamis (19/10/2023).

Ia menegaskan bahwa tugas Komisi III adalah mengawasi, bukan menindak. Namun, jika melanggar peraturan yang berujung pada ranah tindak pidana, penegakan hukum menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Pasal yang mengatur pelanggaran tersebut mengancam denda hingga Rp 60 juta dan kurungan hingga enam tahun,” tegasnya.

Oleh karena itu, Novan meminta pertemuan antara kepolisian, Pertamina, dan DPRD untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam menangani penjualan eceran BBM subsidi.

“Meningkatnya jumlah penjualan eceran BBM subsidi telah menimbulkan keprihatinan karena potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Novan menekankan perlunya tindakan yang tegas dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan yang lebih tinggi yang mengatur penjualan BBM subsidi secara eceran.(adv/dprdsamarinda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *