PASER– Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Raudah di Jalan Hos Cokroaminoto Gang Keluarga Tanah grogot.
Ironisnya, pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu itu masih berstatus pelajar. Pelaku berinisial RF (16) sengaja berpura-pura numpang shalat dhuhur lalu menggondol kotak amal.
Kapolres Paser AKBP Kadek Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian kotak amal di Musala Ar Raudah.
Unit Jatanras kemudian terjun melakukan melakukan pengembangan kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku RF ditangkap di wilayah Tanah grogot dan berstatus pelajar di salah satu sekolah.
Menurutnya, identitas pelaku diketahui berkat rekaman CCTV di sekitar langgar. Rekaman tersebut kemudian menjadi modal polisi memburu pelaku.
Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, 1 buah jaket yang dibeli dari uang kotak amal, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Komentar