HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Sebuah Pertashop tampak berdiri di sisi Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, tepat di area yang berada di bawah tanjakan dan turunan, serta dikelilingi oleh rumah-rumah warga.
Keberadaannya memunculkan pertanyaan karena pembangunan Pertashop memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut aturan dari Pertamina, pendirian Pertashop hanya diperbolehkan di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta sebaiknya jauh dari permukiman, untuk menghindari risiko keselamatan.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengaku belum mengetahui adanya pembangunan Pertashop di kawasan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Marnabas Patiroy, yang menyatakan bahwa keberadaan Pertashop di tengah Kota Samarinda masih asing baginya.
Padahal, jika dilihat dari lokasi, Jalan Anggur hanya beberapa menit dari SPBU di Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, terdapat juga SPBU di Jalan Juanda dan Jalan Kesuma Bangsa, sehingga urgensi pembangunan Pertashop di wilayah ini diragukan.
“Nanti akan kita cek lebih lanjut. Kalau memang melanggar aturan, maka akan dibongkar. Seharusnya ada izin, dan lokasi seperti itu seharusnya tidak diperbolehkan,” ujar Marnabas kepada Koran Kaltim, Senin (9/12/2024).
Marnabas menambahkan, dirinya akan memerintahkan dinas terkait untuk melakukan inspeksi langsung.
Mengingat hingga saat ini, izin resmi untuk pembangunan Pertashop tersebut belum masuk, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak sesuai aturan.
“Meskipun Pertashop ini belum beroperasi, jika melanggar peraturan, maka akan ditutup dan dibongkar. Tidak ada istilah sudah dibangun dan dibiarkan. Kalau bukan pemiliknya, kami yang akan bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait Pertashop tersebut.
Arya menambahkan, tim internal Pertamina sedang menangani masalah ini, dan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum memberikan keputusan.
“Mungkin karena persyaratan tidak terpenuhi, termasuk izin dari pemkot, jadi mereka tidak bisa melakukan penjualan. Kami belum mendapat informasi lengkap, nanti akan ditanyakan ke tim terkait,” ujar Arya.
Dari pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada permohonan izin atau laporan terkait pendirian Pertashop tersebut.










Komentar