Samarinda, Habarnusantara.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan kebijakan ketat terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) dan sektor usaha lainnya.
Kebijakan ini mulai diberlakukan tiga hari sebelum Ramadan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Ridwan Tasa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang beribadah selama Ramadan.
“Selama bulan suci, operasional tempat hiburan malam akan dihentikan sementara agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih khusyuk,” ujar Ridwan.
Selain tempat hiburan malam, sejumlah tempat usaha lain juga mengalami penyesuaian jam operasional.
Spa dan pusat pijat yang berlokasi di hotel masih diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, sementara yang berada di luar hotel diwajibkan tutup selama Ramadan.
Sementara itu, arena biliar tetap boleh beroperasi, namun hanya untuk kepentingan latihan atlet yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Di sektor kuliner, rumah makan dan kafe tetap diperbolehkan melayani pelanggan, terutama bagi non-Muslim, namun dilarang menyajikan makanan secara terbuka di siang hari.
Selain itu, kafe hanya boleh beroperasi dari pukul 17.00 hingga 23.00 WITA dengan pembatasan volume musik pada malam hari.
Pemkot juga memperketat pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di hotel guna menjaga ketertiban selama Ramadan.
Satpol PP dan aparat kepolisian akan rutin melakukan patroli untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Kami meminta seluruh pemilik usaha untuk menaati kebijakan ini. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran kepada Kesra atau lurah setempat,” tambah Ridwan.
Pemkot Samarinda telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan.
Komentar