oleh

Penguatan Pesantren dengan Islam Kaffah

Habarnusantara.com – OPINI. Penguatan Pesantren dengan Islam Kaffah. Pondok pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan dekat dengan Al-Qur’an. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra sebagian pesantren tercoreng akibat munculnya sejumlah kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum. Berbagai peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah pencegahan.

Sebanyak 56 pondok pesantren di Kota Samarinda akan segera menerapkan Program Pesantren Ramah Anak. DPRD Kota Samarinda menyambut baik program yang digagas Kementerian Agama tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan santri sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren. Salah satu poin utama program ini ialah penyediaan mekanisme pelaporan bagi santri yang mengalami dugaan kekerasan. Setiap pesantren akan memasang informasi layanan pengaduan yang terhubung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Agama sehingga laporan dapat diverifikasi sebelum diteruskan kepada instansi terkait.

Tujuan program ini tentu patut diapresiasi. Siapa pun menginginkan pesantren menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan ialah, benarkah pembentukan satgas dan sistem pelaporan mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya?

https://kumalanews.id/2026/07/14/dprd-samarinda-dorong-pesantren-ramah-anak-kemenag-siapkan-satgas-dan-sistem-pelaporan/

Solusi Belum Menyentuh Akar Masalah

Sulit dimungkiri bahwa masyarakat saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan yang begitu kompleks. Hampir tidak ada sisi kehidupan yang luput dari krisis, mulai dari kemerosotan moral hingga krisis jati diri. Kondisi ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan dampak dari diterapkannya sistem kehidupan yang rusak dan lemahnya pengawasan, yaitu sekularisme liberalisme. Sistem tersebut memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehingga nilai-nilai Islam tidak lagi menjadi landasan dalam mengatur berbagai aspek, termasuk sistem pendidikan di pesantren.

Jika dicermati lebih dalam, lahirnya Program Pesantren Ramah Anak merupakan respons setelah berbagai kasus terjadi. Pola seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Hampir setiap kali muncul kasus kekerasan di suatu institusi, solusi yang ditawarkan selalu serupa dan parsial yakni membentuk satgas, membuka layanan pengaduan, menyediakan kanal pelaporan, hingga menyusun standar operasional baru.

Sayangnya, fakta menunjukkan bahwa keberadaan satgas tidak otomatis menghentikan munculnya kasus yang ada. Di berbagai sektor, mulai dari sekolah, kampus, tempat kerja, hingga lembaga pemerintahan, kasus kekerasan tetap terjadi meskipun berbagai perangkat pengawasan telah dibentuk.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang ditempuh lebih bersifat kuratif daripada preventif. Negara baru bergerak ketika korban telah berjatuhan. Fokus kebijakan lebih diarahkan pada penanganan laporan, bukan membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan sejak awal.

Di sisi lain, sistem pelaporan tidak selalu berjalan efektif. Tidak sedikit korban memilih diam karena takut mendapat ancaman, tekanan psikologis, stigma sosial, atau intimidasi dari pelaku maupun pihak yang berkepentingan menjaga nama baik lembaga. Akibatnya, banyak kasus tidak pernah sampai ke meja pengaduan.

Artinya, keberadaan kanal pelaporan hanyalah salah satu instrumen administratif. Keberadaannya belum tentu mampu menciptakan rasa aman apabila akar penyebab kejahatan tetap dibiarkan tumbuh.

Indikasi Gagalnya Pendekatan Parsial

Munculnya Program Pesantren Ramah Anak juga memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang selama ini ditempuh pemerintah. Sebelumnya telah hadir berbagai program, seperti Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak. Sepintas program ini terlihat bagus, Namun, ketika setiap institusi harus memiliki program “ramah anak” secara tersendiri, maka hal ini menunjukkan bahwa perlindungan yang dijanjikan pada tingkat kota belum benar-benar menjangkau seluruh ruang kehidupan masyarakat.

Padahal, keamanan anak semestinya tidak bergantung pada label suatu institusi. Anak seharusnya merasa aman di rumah, sekolah, pesantren, tempat bermain, jalan raya, maupun ruang publik lainnya.

Fakta bahwa perlindungan harus dipecah ke dalam berbagai program sektoral justru menunjukkan bahwa sistem yang ada belum mampu menghadirkan rasa aman secara menyeluruh.

Tidak Lepas dari Agenda Global

Program Pesantren Ramah Anak juga tidak dapat dilepaskan dari implementasi berbagai agenda internasional. Program ini merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Agama dengan UNICEF yang sebelumnya menjadikan ratusan pesantren sebagai proyek percontohan.

Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selanjutnya, berbagai regulasi nasional disusun sebagai bentuk implementasi konvensi tersebut, termasuk kebijakan di lingkungan Kementerian Agama melalui KMA Nomor 91 Tahun 2025.

Ratifikasi pada hakikatnya merupakan pengadopsian substansi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, arah kebijakan perlindungan anak di Indonesia tidak sepenuhnya lahir dari konsep Islam sebagai agama mayoritas penduduk, melainkan sangat dipengaruhi paradigma hak asasi manusia yang berkembang di tingkat global.

Program ini juga tidak dapat dipisahkan dari kebijakan Kementerian Agama yang selama beberapa tahun terakhir mengarusutamakan moderasi beragama. Dalam narasi resminya, moderasi dipandang sebagai pendekatan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang toleran, inklusif, dan menghargai keberagaman.

Namun, jika dikaitkan dengan maraknya kekerasan di berbagai lembaga pendidikan, pendekatan moderasi beragama tidak terbukti mampu menjadi benteng moral. Kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya bukan lahir karena seseorang terlalu taat kepada agamanya, melainkan akibat lemahnya ketakwaan, rusaknya kontrol diri, serta longgarnya penerapan hukum yang tidak menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Refleksi HAN

Moderasi lebih banyak menyentuh aspek cara pandang dalam beragama, sedangkan persoalan moral memerlukan pembinaan akidah yang kuat dan penerapan syariat secara nyata. Karena itu, menggantikan pendidikan Islam yang kaffah dengan narasi moderasi tidak akan menyentuh akar kerusakan.

Jadi sangat jelas, yang dibutuhkan pesantren bukanlah penguatan moderasi, melainkan penguatan tsaqafah Islam, yakni pemahaman Islam yang lurus, menyeluruh, dan menjadikan Al-Qur’an serta Sunnah sebagai standar dalam berpikir maupun berperilaku. Santri yang memiliki akidah kokoh akan memahami bahwa menjaga kehormatan manusia merupakan kewajiban syariat dan ketaatan bukan sekadar tuntutan hukum positif.

Tentu sangat disayangkan sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim justru lebih banyak mengadopsi konsep perlindungan yang bersumber dari paradigma Barat, sementara syariat Islam memiliki sistem perlindungan yang jauh lebih komprehensif dan kaffah.

Perlindungan Sejak Awal

Islam memandang bahwa keamanan masyarakat tidak dibangun hanya melalui mekanisme pelaporan setelah kejahatan terjadi. Islam membangun benteng perlindungan sejak sebelum seseorang memiliki peluang melakukan kejahatan.

Pertama, negara wajib menciptakan suasana yang menjaga keimanan masyarakat melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Sejak usia dini, setiap muslim dididik untuk memahami hukum halal dan haram, memiliki rasa takut kepada Allah Swt., serta menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Ketakwaan yang tertanam sejak dini inilah yang menjadi benteng pertama bagi setiap individu dalam menjaga diri dari berbagai bentuk kemaksiatan dan penyimpangan.

Kedua, keluarga merupakan tempat terbaik bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, sekaligus menjadi lingkungan pendidikan pertama dan utama. Di dalam keluargalah orang tua memikul tanggung jawab besar untuk menanamkan akidah Islam, membina akhlak mulia, serta membentuk kepribadian anak. Dengan fondasi tersebut, akan lahir generasi yang mampu menjaga kehormatan dirinya, menghormati orang lain, dan senantiasa berpegang teguh pada syariat Islam.

Ketiga, masyarakat yang peduli, memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Budaya saling menasihati dan mengoreksi menjadi mekanisme sosial yang menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan.

Keempat, negara menerapkan sistem hukum Islam secara konsisten. Sanksi terhadap berbagai bentuk kejahatan diberikan secara adil, tidak tebang pilih, tegas, dan menimbulkan efek jera sehingga tidak membuka peluang munculnya pelaku-pelaku baru.

Dengan sistem seperti ini, perlindungan tidak hanya bergantung pada satgas atau hotline pengaduan, melainkan lahir dari perpaduan antara ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penegakan hukum oleh negara sesuai syarak.

Fungsi Negara

Dalam Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator tetapi juga sebagai raa’in (pengurus) dan junnah yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyat, termasuk keamanan lembaga pendidikan.

Rasulullah saw. bersabda,

Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa negara wajib memastikan seluruh institusi pendidikan berlangsung dalam suasana yang aman, bersih, dan kondusif bagi proses pembentukan kepribadian Islam.

Negara juga berkewajiban menyediakan pendidik yang memiliki integritas, berakhlak mulia, dan kompetensi. Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan, bukan sekadar ketika muncul kasus.

Selain itu, kesejahteraan para guru dan pengelola pendidikan dijamin sehingga mereka dapat menjalankan amanah tanpa tekanan ekonomi yang berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Apabila terjadi tindak kejahatan, negara segera menegakkan hukum syariat secara adil tanpa pandang bulu. Tidak ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena status sosial, jabatan, ataupun nama besar lembaga pendidikan.

Pendidikan dalam Peradaban

Sejarah mencatat bahwa lembaga pendidikan pada masa Daulah Islam telah berkembang pesat sehingga menjadi mercusuar dunia. Seperti Madrasah Nizamiyah, Al-Qarawiyyin, Al-Azhar, dan seterusnya.

Pendidikan pada masa itu tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga berbagai disiplin ilmu dan ilmu terapan. Ada ilmu kedokteran, matematika, astronomi, teknik, kimia, pertanian, ekonomi, hingga strategi militer. Seluruh disiplin ilmu tersebut dipelajari dalam bingkai akidah Islam sehingga melahirkan ilmuwan yang beriman sekaligus memberikan kontribusi besar bagi kemajuan umat manusia.

Guru menjadi teladan akhlak, sedangkan murid dididik dengan adab sebelum ilmu. Negara menjamin sepenuhnya kesejahteraan para pendidik sekaligus memastikan seluruh aktivitas pendidikan berjalan sesuai syariat.

Dari sistem pendidikan seperti ini kemudian lahir tokoh-tokoh besar dengan karya yang mengagumkan seperti Ibnu Sina yang terkenal dengan nama Bapak Kedokteran. Ada Al-Khawarizmi yang menguasai ilmu matematika dan algoritma, dan masih banyak lagi.

Mereka bukan hanya cendekiawan, tetapi juga pribadi bertakwa yang mengabdikan ilmunya untuk kemaslahatan umat.

Hal ini menjadi bukti bahwa kejayaan pendidikan Islam tidak lahir karena banyaknya satgas ataupun prosedur administratif, melainkan karena diterapkannya Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Khatimah

Kasus kekerasan yang terjadi di sebagian pesantren tidak boleh dijadikan alasan untuk memandang negatif lembaga pendidikan Islam. Yang perlu dikoreksi adalah sistem kehidupan batil yang melingkupinya.

Selama negara masih mengandalkan solusi parsial dan pragmatis berupa satgas, layanan pengaduan, dan berbagai program administratif, tanpa mengubah sistem, maka persoalan serupa berpotensi terus berulang.

Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Syariat membangun manusia yang bertakwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang saling mengingatkan dalam kebaikan, serta negara yang menerapkan hukum Allah secara adil dan tegas.

Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dan santri tidak hanya bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui sistem yang mencegah kejahatan sejak awal.

Karena itu, penguatan pesantren sejatinya bukan hanya menghadirkan lingkungan yang “ramah anak”, melainkan membangun lingkungan yang sepenuhnya tunduk kepada syariat Allah. Ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, pendidikan, hingga negara, pesantren akan kembali menjadi pusat pembinaan generasi terbaik umat.

Dari sistem inilah akan lahir ulama, ilmuwan, dan pemimpin yang amanah, menebarkan rahmat, serta mengantarkan peradaban Islam kembali mencapai masa keemasannya.

Wallahu a’lam bishshawab. []

Penulis: Mimy Muthmainnah

Pegiat Literasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *