oleh

Refleksi HAN 2026: Anak Indonesia Belum Aman

Habarnusantara.com – OPINI. Refleksi HAN 2026: Anak Indonesia Belum Aman. Setiap 23 Juli, ada satu hari yang seharusnya membuat setiap orang tua bernapas lega. Yakni, hari ketika negeri ini berhenti sejenak untuk mengingat bahwa ada anak-anak yang perlu dijaga, didengar, dan dicintai. Tahun ini, Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengangkat tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, diwujudkan lewat Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) yang menyasar keluarga, sekolah, ruang digital, hingga masyarakat luas.

(https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/hari-anak-nasional-2026-momentum-kolaborasi-hadirkan-ruang-aman-bagi-anak)

(https://www.detik.com/jatim/berita/d-8581883/tema-dan-logo-hari-anak-nasional-2026-lengkap-beserta-maknanya/amp)

Akan tetapi sebagai ibu, warga, dan manusia yang membaca berita setiap hari, sulit rasanya untuk tidak bertanya. Sudah benar-benar amankah anak-anak kita hari ini?

Anak Belum Aman

Di balik tema yang indah, data justru bicara lain. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–Juni 2026, naik lebih dari 100 persen dibanding total kasus sepanjang tahun 2025 yang “hanya” 60 kasus. Sebanyak 78 persen di antaranya adalah kekerasan seksual, dengan total 275 anak menjadi korban dalam enam bulan saja. Pelakunya tidak jarang justru orang-orang yang seharusnya melindungi, yakni guru, kepala sekolah, hingga pengasuh pesantren.

(https://www.kompas.com/edu/read/2026/07/16/155041171/data-fsgi-kasus-kekerasan-di-sekolah-2026-meningkat-lebih-100-persen)

Yang lebih menyayat, anak-anak kini bukan hanya korban. KPAI mencatat 36 kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Publik juga dikejutkan oleh rentetan kasus bom rakitan yang dilakukan siswa sendiri.

Baca Juga: Optimalisasi PKK

Seorang siswa kelas IX meledakkan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, awal Februari 2026. Belum lagi, seorang siswa kelas XII meledakkan bom rakitan di depan ruang kelasnya di MAN 3 Padang pada 14 Juli 2026. Kementerian PPPA pun berulang kali mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak baru “puncak gunung es” — jauh lebih banyak yang tidak pernah dilaporkan.

Mengapa Anak Belum Aman?

Kalau kita jujur bertanya “mengapa”, jawabannya bukan sekadar soal kurang sosialisasi atau kurang kampanye. Ada persoalan yang lebih dalam.

Pertama, tata kehidupan yang sekuler-liberal melahirkan luka berlapis. Ketika nilai agama disingkirkan dari ruang publik dan digital, batas antara yang pantas dan tidak pantas ikut kabur. Anak tumbuh di tengah arus konten bebas nilai, sehingga sebagian menjadi korban predator, dan sebagian lain karena tekanan, perundungan, atau paparan kebencian daring, justru berubah menjadi pelaku kekerasan. Sebut saja, yang terlihat pada kasus-kasus bom sekolah di atas.

Kedua, lapisan pelindung anak sama-sama keropos. Secara ideal, anak dilindungi tiga lapisan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Realitasnya, ketiganya sering goyah bersamaan.

Keluarga berjibaku dengan tekanan ekonomi sehingga pengawasan melemah. Masyarakat menjadi permisif dan enggan turut campur. Regulasi negara pun terasa rapuh.

FSGI bahkan menyoroti bahwa aturan perlindungan anak di sekolah yang lama justru dicabut dan digantikan aturan baru yang dinilai tidak lagi merinci jenis kekerasan, alur penanganan, maupun sanksi bagi pelaku. Ketika ketiga lapis ini keropos bersamaan, sekolah dan rumah — dua tempat yang semestinya paling aman — berubah menjadi tempat yang penuh risiko.

Ketiga, kebijakan yang syarat seremonial, minim keberpihakan nyata.

HAN datang setiap tahun dengan tema baru, logo baru, dan gerakan nasional baru. Namun, bila tahun demi tahun angka kekerasan tidak juga turun, wajar publik bertanya-tanya. Apakah ini benar-benar keberpihakan, atau sekadar rutinitas seremonial?

Ketegasan negara juga masih dipertanyakan terhadap platform digital yang merusak anak. Judi daring, pornografi, dan permainan yang disusupi jejaring predator seksual — maupun terhadap hukuman bagi anak pelaku kejahatan, kerap dianggap belum sebanding dengan dampaknya bagi korban.

Ketiga akar ini saling mengait. Yakni, cara pandang yang melepaskan nilai dari kehidupan membuat lapisan pelindung runtuh. Kebijakan yang tidak berangkat dari keberpihakan sungguh-sungguh gagal memberikan solusi hakiki.

Menjawab dengan Perlindungan yang Utuh

Islam memandang perlindungan anak bukan sebagai program tahunan, melainkan tanggung jawab struktural yang harus diemban oleh kepemimpinan itu sendiri. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) itu adalah raa’in (pengurus/penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Beliau juga menggambarkan kepemimpinan Islam sebagai junnah. Perisai yang melindungi umat yang bernaung di baliknya. Dalam bingkai ini, negara berkewajiban menjaga anak-anak secara menyeluruh, baik itu menyangkut nyawanya, fisiknya, mentalnya, hingga akidahnya.

Melindungi Nyawa

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31)

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kami.” (HR. Tirmidzi)

Karena itu, negara wajib menegakkan hukum yang tegas atas segala bentuk pembunuhan, penelantaran, dan penganiayaan anak, sekaligus menjamin layanan kesehatan dasar — imunisasi, gizi, dan akses rumah sakit — bagi seluruh anak tanpa memandang status ekonomi keluarganya.

Melindungi Fisik

Allah Swt. berfirman, “…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqarah: 233)

Tanggung jawab menafkahi anak pertama-tama ada di pundak orang tua. Ketika keluarga tidak mampu, baitulmal hadir menopang lewat jaminan sosial bagi anak yatim dan fakir. Negara juga mengawasi mutu pangan, obat, dan mainan anak agar bebas zat berbahaya, serta menata lingkungan bermain dan sekolah agar benar-benar aman dari eksploitasi.

Melindungi Mental

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6)

Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Karena itu, pendidikan yang menjaga fitrah, mengajarkan adab dan akhlak, bukan sekadar hafalan, menjadi kewajiban negara. Konten pornografi, kekerasan, dan perundungan yang merusak mental anak ditindak tegas di ruang digital, sementara keluarga dikuatkan agar tetap menjadi benteng kesehatan jiwa anak.

Melindungi Akidah

Allah Swt. berfirman, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS Thaha: 132)

Sejak dini, anak diajarkan tauhid dan pokok-pokok keimanan sebagai kewajiban bersama negara dan orang tua. Pemikiran yang merusak generasi — dari kemaksiatan terbuka hingga paham yang bertentangan dengan fitrah — tidak dibiarkan menyebar bebas lewat sekolah maupun media.

Sanksi Tegas dan Menjerakan

Perlindungan tanpa penegakan hukum hanyalah slogan. Karena itu, pelaku kekerasan terhadap anak — siapa pun dia — mesti dikenai sanksi yang tegas dan menjerakan, sehingga tidak ada lagi celah bagi siapa pun untuk mengulanginya. Rasa aman anak tidak boleh bergantung pada keberuntungan. Ia harus dijamin oleh sistem yang benar-benar berpihak, bukan yang berhenti pada seremoni tahunan.

Perlindungan seperti ini hanya bisa lahir dari kepemimpinan yang memandang setiap anak sebagai amanah, bukan sekadar objek program. Ia menuntut keseriusan yang menyeluruh, hukum yang tegas, pendidikan yang menjaga fitrah, ekonomi yang menopang keluarga, serta pengawasan digital dan budaya yang konsisten — dijalankan bersama, bukan sepotong-sepotong.

Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Ety R Faturohim

Aktivis Muslimah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *