oleh

Perizinan Reklame Samarinda Berbelit, Pansus I Soroti Kendala Teknis

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Perizinan Reklame Samarinda Berbelit, Pansus I Soroti Kendala Teknis

Persoalan teknis dan kelengkapan administrasi masih menjadi batu sandungan utama dalam proses perizinan reklame di Kota Samarinda. Keluhan berbelitnya proses perizinan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pihaknya masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha reklame. Menurutnya, masukan dari asosiasi dan pengusaha menjadi kunci agar regulasi baru yang disusun tidak hanya menambah beban administratif, tetapi justru memberikan solusi.

“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca saat ditemui usai rapat Pansus, Senin (5/10/2026).

Pansus I

Ia menjelaskan, Pansus I saat ini masih fokus pada tahap inventarisasi masalah. DPRD ingin mengetahui secara detail di mana letak titik persoalan dalam rantai perizinan, mulai dari pengajuan berkas hingga terbitnya izin. Dengan begitu, Ranperda yang nantinya disahkan bisa lebih aplikatif dan tidak tumpang tindih.

Persoalan lamanya pengurusan izin reklame ini bukan isu baru. Sebelumnya, keluhan serupa pernah disampaikan secara terbuka oleh Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda pada Juni 2026 lalu.

Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, mengungkapkan bahwa penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang digadang-gadang mempermudah perizinan, ternyata belum sepenuhnya menghilangkan kendala teknis di lapangan. Sistem digital tersebut justru seringkali terkendala pada verifikasi teknis di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Yuris, sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, khususnya yang berkaitan dengan kelayakan konstruksi reklame, masih menjadi hambatan serius bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas PUPR. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujar Yuris.

Ia mencontohkan, persyaratan seperti perhitungan struktur, gambar teknis detail, hingga kajian keselamatan konstruksi seringkali membutuhkan biaya tambahan dan waktu yang tidak sebentar. Bagi pengusaha reklame kecil, hal ini menjadi beban yang cukup berat.

Akibatnya, proses pengurusan izin tidak bisa selesai dalam hitungan hari. Bahkan, Yuris menyebut ada anggota HPKR yang harus menunggu hingga berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan satu izin titik reklame, yang berdampak pada kepastian usaha dan pendapatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Pansus I DPRD Samarinda. DPRD tidak ingin Ranperda baru yang sedang disusun justru memperpanjang mata rantai birokrasi perizinan yang sudah dikeluhkan pengusaha.

Markaca menegaskan, Pansus akan kembali memanggil dan meminta penjelasan secara rinci dari HPKR untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kendala yang dialami di lapangan. Data dan keluhan tersebut akan dicocokkan dengan mekanisme perizinan yang saat ini berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR.

“Kita akan panggil lagi HPKR untuk menjelaskan secara detail. Setelah itu baru kita sandingkan dengan OPD terkait, biar ketemu benang merahnya di mana yang bikin macet,” jelasnya.

Menurut Markaca, seluruh masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi utama Pansus sebelum menyusun ketentuan akhir dalam Ranperda. Prinsipnya, regulasi harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar.

Di satu sisi, DPRD berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian proses, kepastian waktu, dan kepastian biaya bagi pelaku usaha reklame. Iklim investasi di Samarinda harus tetap kondusif dan ramah bagi pengusaha lokal.

Namun di sisi lain, aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, estetika kota, dan pengawasan terhadap pemasangan reklame liar tidak boleh dikesampingkan. Jangan sampai demi mengejar kemudahan izin, aspek keamanan masyarakat justru terabaikan.

“Harapannya regulasinya jelas, tidak berbelit, tapi tetap mengutamakan keselamatan dan keindahan kota. Itu kuncinya,” pungkas Markaca.

Dengan adanya Ranperda ini, DPRD menargetkan tidak ada lagi cerita pengusaha harus menunggu berbulan-bulan untuk mengurus izin reklame di Samarinda.