oleh

Putra Desak Bupati Kutim Diperiksa Atas Dugaan Jual Lahan Transmigran untuk Sawit

Habarnusantara.com, Kutim – Dugaan keterlibatan Bupati Kutai Timur dalam penjualan lahan transmigrasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang baru-baru ini tayang di sejumlah akun media sosial ditanggapi sejumlah pihak. Isu yang kian berkembang itu, dianggap bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh dimensi krisis kepercayaan warga dan cerminan ketidakadilan agraria di Provinsi Kalimantan Timur.

Badko HMI

Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kaltim-Tara, Ashan Putra Pradana, menyatakan keprihatinannya atas beredarnya dugaan tersebut. Menurutnya, jika klaim mengenai keterlibatan kepala daerah itu terbukti benar, maka publik sudah tidak lagi berada pada tahap mempertanyakan integritas sang Bupati.

“Ini sudah bukan lagi soal personal atau integritas individu. Jika faktanya benar demikian, publik mesti mendorong aparat dari pusat, untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam,” tegas Putra, panggilannya, via telepon seluler, Rabu (2/9/2026).

lahan transmigrasi

Ia menyoroti bahwa lahan transmigrasi memiliki nilai strategis. Lahan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk pemerataan penduduk dan pemberdayaan ekonomi warga. Jika lahan itu dengan mudah dipindahtangankan atau dijual kepada korporasi sawit, maka esensi keadilan sosial bagi para transmigran telah dilanggar.

Imbas dari dugaan praktik ini dinilai sangat serius. Putra menilai, persoalan tersebut dapat menggerus kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah. Masyarakat, khususnya para transmigran dan ahli warisnya, merasa dikhianati oleh pejabat yang seharusnya melindungi aset mereka.

“Kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan, masyarakat akan apatis dan sinis terhadap segala program pemerintah. Mereka akan selalu bertanya-tanya, jangan-jangan lahan garapan mereka berikutnya yang dijual,” lanjutnya.

Desakan investigasi dari lembaga antirasuah pusat dianggap perlu untuk menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat lokal. Selain itu, transparansi penanganan kasus diyakini menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan warga Kutai Timur.

Dugaan penjualan lahan transmigrasi untuk ekspansi kelapa sawit ini, katanya, menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Timur. Badko HMI Kaltim-Tara berharap aparat penegak hukum segera bertindak, tidak hanya untuk menghukum pelaku jika terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan lahan-lahan transmigran yang tersisa tidak beralih fungsi menjadi konsesi korporasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *