oleh

Putusan PTUN Samarinda NO, Fakta di Balik TGUPP Kaltim Soal Ijazah hingga Status PPPK Tetap Terungkap

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Gugatan terhadap pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur 2026 memang kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Majelis hakim PTUN Samarinda memutus gugatan Tim Advokat Publik Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, karena persoalan legal standing. Artinya, hakim tidak sampai memeriksa pokok perkara gugatan tersebut.

Namun di balik putusan itu, rangkaian persidangan selama dua bulan justru membuka sejumlah fakta penting yang berkaitan langsung dengan tata kelola TGUPP yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2026.

Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan NO tersebut. Menurutnya, yang lebih penting adalah fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Tapi kita tidak berbicara di NO-nya. Kita berbicara fakta persidangan,” kata Dyah ditemui Senin (19/10/2026).

Baca juga:

Menurut dia, publik berhak mengetahui karena seluruh personel TGUPP menerima honor dari APBD.

“Kenapa masyarakat harus tahu? Karena mereka semua yang ada di sini dibayar pakai uang APBD Provinsi 2026,” ujarnya.

Ada lima catatan utama yang disoroti dari fakta persidangan di PTUN Samarinda.

Pertama, soal kelengkapan Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermeterai. Pergub Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur pada Pasal 9 huruf d mengatur syarat pengalaman dan keahlian sesuai bidang harus dibuktikan dengan DRH bermeterai.

Ketentuan itu tidak memberikan pengecualian bagi personel tertentu. Namun fakta di persidangan, hanya 19 orang yang menyerahkan DRH dan 41 orang yang menyerahkan KTP dari total 47 personel awal.

“Artinya di sini kita berbicara tidak ada kata pengecualian. Tidak ada pengecualian, yang artinya semua tim ahli wajib menyertakan sesuai dengan pergub,” kata Dyah.

Baca juga:

Ia juga mempertanyakan peran tim verifikator. Seharusnya personel yang tidak melengkapi dokumen gugur sebelum ditetapkan, namun faktanya tetap lolos.

“Harusnya kalau berdasarkan keterangan ahli kemarin, orang-orang yang tidak memenuhi syarat gugur di verifikator. Namun pada kenyataannya nama-nama ini tidak ada yang gugur di verifikator,” lanjutnya.

Kedua, soal pembuktian kompetensi. Tim Advokat Publik menilai tidak ada sertifikasi profesi yang dilampirkan untuk membuktikan keahlian sesuai bidang. Yang ada hanya ijazah.

“Maksudnya, keahliannya apa? Bidang keuangan keahliannya apa? Sosial politik keahliannya apa? Itu tidak ada. Enggak ada melampirkan sertifikasi sama sekali. Hanya melampirkan ijazah,” kata Dyah.

Pihak Gubernur memiliki tafsir berbeda

Pihak Gubernur memiliki tafsir berbeda. Dalam jawaban di persidangan, pihak Gubernur menyatakan DRH bermeterai yang menunjukkan rekam jejak relevan sudah cukup memenuhi syarat secara hukum dan tidak mewajibkan sertifikasi profesi.

Ketiga, soal syarat pendidikan S1. Pergub Pasal 9 huruf c mengatur pendidikan paling rendah Strata Satu atau setara. Tim Advokat Publik menemukan dua personel yang diduga tidak memenuhi syarat itu, yakni Teguh Ponco Pamungkas dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Muhammad Reza Padillah sebagai staf pendukung Bidang SDM dan Kesejahteraan Rakyat.

“Pada pembuktian kemarin kami bisa membuktikan dalil kami bahwa ada dua tim ahli yang tidak punya ijazah S1 atau setara,” ujar Dyah.

Keduanya kini sudah tidak tercantum dalam SK terbaru. Teguh disebut mengundurkan diri pada 3 Agustus 2026, saat persidangan masih berlangsung. Pihak Gubernur sendiri tidak menyangkal dalil tersebut.

“Dari pihak gubernur sendiri tidak menyangkal, tidak juga membuktikan bahwa dia punya S1 atau tidak. Tidak juga menyangkal. Tapi faktanya dia keluar,” katanya.

Keempat, soal dugaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nama Ari Utari yang tercatat sebagai staf pendukung Bidang SDM disorot karena diduga masih aktif sebagai PPPK di Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim saat dilantik menjadi TGUPP.

Pergub Pasal 9 huruf e melarang ASN menjadi anggota tim, kecuali akademisi. Ari dinilai bukan akademisi.

“Dan Ari Utari bukan akademisi tetapi murni P3K yang lolos pengumuman di 2022, dan saat ini Ari Utari sudah mengundurkan diri per tanggal 1 Juni,” ujar Dyah. Ari juga termasuk yang tidak menyerahkan biodata.

Kelima, soal pengunduran diri beruntun. SK awal TGUPP ditetapkan 19 Februari 2026, namun Enjang Dana Resi mundur 26 Februari dan Risyad mundur 27 Februari. Hijrah Mas’ud mundur 28 Februari, Irfan Wahid 29 April, Ari Utari 1 Juni, dan Teguh Ponco Pamungkas 3 Agustus.

Bahkan, saksi fakta Ismiati yang merupakan anggota TGUPP Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah menyebut Enjang dan Risyad sejak awal tidak pernah aktif dan tidak pernah hadir.

“Enjang Dana Resi ini dari awal tim ahli dibentuk tidak pernah aktif,” kata Dyah mengutip keterangan Ismiati.

Selain itu, persoalan honorarium juga mencuat. RKA-PD Pemprov Kaltim 2026 mengalokasikan sekitar Rp8,3 miliar untuk 9 bulan kerja TGUPP dengan honor Rp20 juta hingga Rp45 juta per orang per bulan. Namun saksi Ismiati dan Imran Duse mengaku hanya menerima Rp14.250.000 via transfer tanpa slip gaji.

Terakhir, SK awal dicabut dan diganti SK baru pada 20 Agustus 2026 di tengah persidangan. Jumlah personel berkurang 10 orang. Tiga ahli dari Kemenkumham, Unmul, dan UMKT sepakat seharusnya cukup revisi, bukan pencabutan. Jika dicabut, berarti SK dinilai cacat hukum sesuai Pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Tim Advokat Publik kini masih mempertimbangkan banding atau melaporkan temuan ke BPK.