oleh

Pasca Pencabutan Dua Perda, Sutomo Jabir Sebut Perlu Ada Aturan Pemanfaatan Lubang Tambang

Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim telah menggelar rapat paripurna untuk membahas laporan akhir hasil kerjanya terkait pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda). Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menjelaskan bahwa laporan akhir tersebut mencakup dorongan untuk mengembangkan aturan terkait penanganan atau pemanfaatan lubang pasca tambang.

Rapat Paripurna ke-23 telah memutuskan untuk mensahkan pencabutan dua perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurut Sutomo Jabir, setelah dua perda tersebut dicabut, perlu adanya aturan baru yang terkait terutama dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang. Ia mengingatkan bahwa di Kaltim terdapat banyak titik lubang tambang yang memerlukan penanganan.

“Dengan pencabutan aturan ini, penting untuk memastikan adanya alternatif lain dalam menangani situasi ini,” ujar Jabir pada Rabu (9/8/2023).

Mengacu pada wewenang, lahan pasca tambang kembali menjadi tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan beberapa kasus, lubang pasca tambang dapat berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, Jabir mendorong perlunya pengelolaan yang efektif terhadap lubang-lubang tersebut.

Sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jabir mengusulkan inovasi dalam penanganan lubang pasca tambang oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, ada banyak cara untuk memanfaatkan lahan pasca tambang, seperti mengubahnya menjadi tempat wisata atau sumber irigasi untuk persawahan.

#ADV#DPRDKALTIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *