oleh

Sosperda Kepariwisataan, Yeni Eviliana Sampaikan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dan Peningkatan Infrastruktur Pariwisata

Kab. Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Yeni Eviliana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Kaltim Tahun 2022 -2027 yang berlangsung di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (17/06/2023).

Dalam kesempatan ini, Yeni menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 tahun 2022 sangat penting diketahui oleh masyarakat, mengingat perda tersebut berkaitan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim.

“Dalam memajukan pariwisata di kaltim tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, namun juga harus ada keterlibatan masyarakat. Tentunya masyarakat harus diberikan pemahaman terlebih dahulu terkait aturan-aturan yang mengatur tentang kepariwisataan, utamanya melalui kegiatan Sosperda ini,” urainya.

Antuasiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan Sosperda No. 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Kaltim 2022-2027 di Desa Rangan, Kabupaten Paser.

Ditambahkan Yeni, ruang lingkup yang tertuang di dalam rencana induk perda No. 5 Tahun 2022 mencakup antara lain pembangunan kepariwisataan daerah, strategi pembangunan, perwilayahan, program, mekanisme pengendalian, koordinasi, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan hingga pembiayaan.

Sementara itu, tujuan dari rencana induk pembangunan kepariwisataan, sambung Yeni,  guna menetapkan destinasi wisata, kawasan strategis dan area pengembangan pariwisata.

“Harapan kita rencana induk kepariwisataan ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengangkat dan mengembangkan destinasi penunjang dari wisata utama, serta mewujudkan industri pariwisata yang mampu meningkatkan mobilisasi perekonomian daerah,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebut, dalam konstelasi kepariwisataan nasional, Kaltim memiliki kedudukan penting karena masuk dalam 3 destinasi pariwisata nasional, 4  Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan 8 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN).

Selain itu, dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim, tentu mendorong semua pihak terutama dalam hal ini pemerintah daerah untuk kemudian mendorong peningkatan infrastruktur kepariwisataan yang ada saat ini.

“Dalam menunjang daya tarik wisatawan tentu dengan adanya infrastruktur yang baik. Maka sudah sepantasnya menyongsong IKN, infrastruktur kepariwisataan juga harus ditingkatkan,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *