oleh

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kaltim Segera Rampung

Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar Ir Sapto Setyo Pramono, menilai bahwa ada banyak sekali potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Tentunya, semua itu bisa terealisasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas oleh pihaknya. Saat ini, ranperda tersebut sudah memasuki tahap finalisasi draft.

“Hasil dari harmonisasi akhir tadi, bahwa memang ada beberapa pasal dibatang tubuh yang sudah kita bahas dan rapikan bersama,” terangnya, di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Jum’at (20/10/2023)

Menurutnya, proses finalisasi draft Ranperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Kaltim ini harus dilakukan dan telah memasuki tahap akhir. Tahap ini bertujuan untuk menyempurnakan sejumlah pasal yang dinilai perlu diperjelas.

Pastinya, tahap finalisasi draft ini tidak hanya melibatkan pansus yang menanganinya. Akan tetapi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga berpartisipasi didalamnya. Yakni, Bappeda dan Biro Hukum. Juga ada pihak terkait lainnya seperti bidang pajak, retribusi dan lain-lain.

“Beberapa pasal dalam Ranperda perlu kami perjelas bersama OPD di Lingkup Pemprov Kaltim. Kami memastikan semuanya tertata dengan baik. Selama proses berlangsung, kami maksimalkan upaya untuk mencapai hasil terbaik,” paparnya.

Salah satu regulasi yang dirapikan adalah pajak. Khususnya yang berhubungan dengan sektor alat berat. Bahkan, rencananya akan dibentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan PAD Kaltim

“Kami juga telah merapikan pasal-pasal yang berkaitan dengan alat berat. Selain itu, kami akan bentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi alat berat, khususnya berkaitan dengan Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBB AB),” tambahnya.

Nantinya, pembentukan tim terpadu akan menjadi solusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, perhubungan, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), serta pihak lainnya. Tujuannya, untuk membantu membangun sistem yang efektif.

“Selama ini, alat berat tidak termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor. Namun, semuanya berubah seiring dengan keluarnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” terangnya.

“Kami berpikir bahwa semua pembahasan telah selesai dengan baik. Pada Senin berikutnya, kami akan melaporkan tahap akhirnya. Setelah itu, kami hanya menunggu surat persetujuan resmi untuk melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu proses evaluasi dan registrasi sebelum diperdakan,” tambahnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *