oleh

Turun ke Dapil Masing-masing Adalah Hal Wajib yang Harus Dilakukan Setiap Anggota Dewan

Samarinda – Turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing merupakan hal wajib yang harus dilakukan setiap anggota dewan. Baik mereka yang duduk di DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Agenda yang bernama reses ini kata Ananda Emira Moeis, salah seorang Anggota DPRD Kaltim, bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah dari konstituen dan masyarakat di dapil masing-masing.

Nantinya, semua keluhan itu akan ditampung dan disampaikan kepada eksekutif. Dengan sasaran utamanya untuk mensejahterakan rakyat serta memperjuangkan pembangunan yang ada di daerah tersebut.

“Kegiatan ini untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan membantu mereka. Kami selalu mendengar masukan, saran, dan kritik yang sangat berharga untuk membangun setiap daerah di Bumi Etam,” ungkapnya. Jum’at (20/10/2023)

Namun, ia juga menyoroti tantangan ketika masyarakat tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan serap aspirasi. Padahal, keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah mereka kepada anggota dewan itu sangat penting.

“Saya bersyukur ketika warga sangat aktif menyampaikan aspirasinya, pekerjaan kami menjadi lebih mudah. Namun, jika warga tidak berbicara nggak ngomong apa-apa, kita sulit juga kerjanya,” tegasnya.

Maka itu, ia meminta agar masyarakat bisa lebih aktif menyampaikan semua aspirasinya. Sehingga, aspirasi itu dapat diperjuangkan. Intinya, anggota dewan akan selalu berusaha menjadi penyeimbang (balanced power) dan kontrol efektif terhadap kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintahan.

Selain menjadi jembatan antara publik dan pemerintah. Ia menuturkan bahwa serap aspirasi juga dianggap sebagai kesempatan anggota dewan untuk menjaga silaturahmi dengan masyarakat dan konstituen.

“Kita selalu bersilaturahmi dan berkomunikasi baik dengan warga. Silaturahmi itu ya pahala buat kita semua kan, nambah teman keluarga dan sahabat. Tetapi yang terpenting, tugas kita sebagai dewan adalah untuk menyerap aspirasi warga di dapil masing-masing,” katanya.

Untuk diketahui, biasanya reses dijalankan setiap masa sidang atau sekitar 4 bulan sekali. Tergantung keputusan dari semua anggota dewan saat dilaksanakannya Rapat Badan Musyawarah (Banmus). (Adv/DPRD Kaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *