oleh

Rencana Pembukaan Jalan, Warga Perumahan Pemda Balikpapan Minta Truk Berat Dilarang Melintas

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapang untuk meninjau langsung rencana pembukaan jalan di Perumahan Pemda Balikpapan, Senin (17/02/2025). Dalam pertemuan dengan warga tersebut, warga mengajukan permintaan kepada Pemkot untuk melarang truk roda enam keatas melintasi kawasan mereka. Permintaan ini muncul karena truk besar dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adi Negara, menyatakan bahwa keluhan warga sangat wajar dan sejalan dengan kepentingan masyarakat yang menginginkan ketenangan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menurutnya, keberadaan truk besar bisa memicu berbagai masalah, mulai dari kebisingan hingga potensi kerusakan jalan yang tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat.

“Jika saya berada di posisi warga, saya juga pasti akan melarang truk besar lewat. Suaranya bising, dan tentu sangat mengganggu ketenangan,” kata Halili.

Halili juga menyoroti dampak lain dari truk besar, seperti polusi udara dan getaran yang bisa merusak struktur bangunan di sekitar jalan. Terutama truk dengan knalpot yang dimodifikasi, yang menghasilkan suara bising, semakin memperburuk situasi.

Di kawasan perumahan ini, jalan yang hanya selebar 4 meter dinilai tidak cocok untuk dilalui oleh kendaraan besar. Halili menyatakan bahwa pembatasan truk besar bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan serta keselamatan warganya.

Namun, ia juga membuka kemungkinan pengecualian untuk kendaraan berat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti saat warga hendak pindahan rumah atau situasi tertentu yang memerlukan akses truk.

“Kalau ada keperluan mendesak, seperti pindahan rumah, mungkin kami bisa pertimbangkan izin. Tetapi, untuk truk yang lalu-lalang setiap hari, apalagi dengan suara knalpot yang mengganggu, itu memang harus dibatasi,” ujar Halili.

Halili menambahkan, jika suatu saat jalan diperlebar menjadi 6 meter atau lebih, kebijakan ini bisa dipertimbangkan kembali. Namun, untuk saat ini, pembatasan terhadap truk roda enam ke atas dinilai sebagai langkah terbaik untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.

Dengan adanya permintaan ini, diharapkan pemerintah kota segera merespons keluhan warga dengan langkah-langkah yang konkret. Hal ini bisa meliputi penerapan aturan lalu lintas yang lebih ketat dan perbaikan infrastruktur jalan agar perumahan tetap menjadi kawasan yang aman dan nyaman untuk ditinggali. (Adv/DPRD/BPP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *