oleh

Retaknya Pasangan Rumah Tangga Akibat Judi online, Mutmainnah: Pemerintah Harus Tutup Pintu Perjudian Serapat-Rapatnya

Samarinda – Setiap sepasang insan ketika memutuskan untuk membangun mahligai rumah tangga. Tentu impian yang diharapkan adalah memiliki keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah dan warahmah.

Namun siapa sangka dalam perjalanannya kebahagiaan berumah tangga justru kandas akibat terseret arus deras kemaksiatan yang bernama judi online yang merajalela di negeri ini?

Sebuah laman berita berau.prokal.co, 25/9/2023 Humas Pengadilan Agama di wilayah Berau, Dimas menuturkan, sejak Januari hingga Agustus kasus gugat cerai cukup tinggi mencapai 237 perkara, sedangkan gugat talak 94 perkara. Pemicunya ialah para suami yang kecanduan judi online sehingga jatah nafkah kepada istri menjadi seret.

Ketika nafkah dan perhatian berkurang, suami tidak peduli akan kewajibannya mengurus dan melindungi keluarganya karena sering pergi ke kota untuk sekadar mendapatkan sinyal internet agar bisa berjudi online. Ditambah pula Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi. Jika sudah main tangan begini, istri mana yang mampu bertahan?

Kapitalisme Akar Masalah.

Sulitnya ekonomi hari ini merupakan faktor utama penyebab perceraian. Meski suami sudah bekerja dan punya penghasilan rupanya tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar rumah tangga yang serba mahal. Lalu judi online dan game online menjadi jalan pintas mereka untuk menambah penghasilan.

Alih-alih penghasilan yang diperoleh, yang ada justru waktu para suami tersebut tersita dan habis di tempat judi. Pulang ke rumah dalam keadaan lelah dan kalah. Sementara istri dan anak di rumah tidak lagi mendapatkan perhatian dan kasih sayang. Akibatnya memicu pertengkaran, Tak pelak keharmonisan rumah tangga pun turut hilang.

Kemiskinan yang ekstrem serta pemahaman agama yang rendah membuat rapuhnya bahtera rumah tangga tak terelakkan. Sehingga tidak mengherankan bila perceraian banyak terjadi.

Miris, efek dari penerapan sistem kapitalisme membuat kerusakan dan kesenjangan yang nyata di tengah umat. Kondisi perekonomian keluarga makin suram. Sulitnya lapangan pekerjaan, PHK di mana-mana, belum lagi jika ada suami yang enggan bekerja atau karena putus asa dan memilih judi online sebagai menjaring rezeki. Sementara laki-laki adalah tulang punggung bagi keluarganya.

Di sistem kapitalis sekularisme agama tak turut andil dalam mengatur kehidupan kecuali sebatas ibadah mahda saja. Maka lahirlah umat yang jauh dari pemikiran dan pemahaman Islam secara menyeluruh. Kemudian muncullah anggapan perceraian adalah hal yang lumrah. Bila sudah tidak ada kecocokan lagi dengan pasangan berpisah (cerai) adalah jalan keluarnya.

Sakralnya Pernikahan dalam Islam.

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang bernilai ibadah terlama di hadapan Allah. Dengan tujuan menjaga kesucian, kemuliaan, kehormatan, melestarikan keturunan, serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Di dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah Swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah Swt. adalah pengawas atas kamu.” (QS An-Nisa : 21)

Ketika seseorang telah memutuskan untuk menikah maka ia harus tahu betul dan memahami dengan benar apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya di dalam rumah tangga. Seperti halnya suami adalah pemimpin (qawwam) bagi istri dan anggota keluarganya. Maka ia berkewajiban memberikan nafkah sesuai kesanggupannya.

Pun begitu seorang isteri mendapatkan amanah mulia dari Allah sebagai pencetak, mengurus, mendidik, mengasuh dan mengantarkan anak-anaknya menjadi generasi saleh-salihah. Tentu saja kerja sama dan peran kedua orang tua sangat dibutuhkan dalam membangun generasi cemerlang tersebut. Terpenting lagi merupakan manifestasi dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban-Nya.

Jika menengok sejarah masa lampau bagaimana sebuah pernikahan mampu melahirkan generasi hebat pembela agama yang tiada gentar meninggikan kalimat -kalimat Allah berkibar di langit-Nya.

Ambillah contoh Muhammad Al-fatih sang penakluk Konstantinopel. Bahkan kehadirannya menjadi jawaban bisyarah Rasulullah saw. yang dikabarkan dalam hadis riwayat Ahmad yang menuturkan, “Kota konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukannya adalah sebaik-baik pasukan.”

Berkat kepiawaian kerja sama kedua orang tuanya dalam mendidik dengan atmosfer islami kemudian Muhammad Al-Fatih bertumbuh menjadi sosok pemimpin yang bertakwa, tangguh dan berkepribadian islami. Yang kelak kemudian menaklukkan Konstantinopel di usianya yang terbilang masih muda yakni 21 tahun. Masyaallah.

Peran Negara dalam Islam.

Diriwayatkan dalam hadis Muslim, “Negara adalah penjaga, pengurus, dan pelindung bagi rakyatnya. Sebagai kepala negara dan jajarannya berkewajiban melaksanakan tugas mengurus sebaik-baiknya, karena kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt.

Dalam riwayat lain Rasulullah saw. Bertutur, “Imam adalah pengurus, ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.”

Pernikahan yang terjaga dari perceraian tentu tak lepas dari berfungsinya negara dalam melindungi pernikahan dari berbagai gempuran yang bisa saja muncul sepertinya halnya judi online.

Mengingat judi online adalah perbuatan yang tidak ada sedikit pun kebaikan di dalamnya. Malah merugikan materi, membuang waktu, tipu daya, ilusi, serta dapat merusak hubungan pernikahan.

Pun ditinjau dari sisi agama hukumnya haram. Maka ada baiknya pemerintah segera menutup pintu perjudian tersebut serapat-rapatnya. Mau apapun bentuk dan alasannya tidak ada kesempatan bagi judi online berkembang di negeri ini.

Allah Swt. tegas mengingatkan tentang haramnya perjudian di dalam firman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Sangat jelas ayat di atas mengingatkan kepada kita bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang harus dijauhi sebab termasuk perbuatan setan.

Sebagai informasi, Islam merupakan ajaran komprehensif baik dalam ibadah mahda juga sebagai ideologi (pandangan hidup) telah mengatur seluruh kehidupan manusia. Termasuk memberantas kemaksiatan perjudian online, mengatasi kemiskinan dan menjaga pasangan dari perceraian.

Dengan demikian menjadi harapan umat agar terhindar dari segala kerusakan di atas yakni kembali menerapkan aturan syariat-Nya di setiap aspek kehidupan. Sehingga keberkahan hidup pun bisa diraih.[bp]

Wallahu a’lam

Oleh Ibu Muthmainnah

(Penulis Ideologis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *