oleh

SYL Dijempit Paksa KPK, Kenakan Baju Putih, Topi Hingga Masker

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menunggu hingga besok untuk menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menggunakan tiga unit mobil, penyidik KPK menjemput paksa mantan menteri pertanian itu pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan gubernur Sulsel itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

SYL tiba sekitar pukul 19.16 WIB dengan iring-iringan tiga unit mobil memasuki kantor KPK. SYL terlihat mengenakan baju putih dibalut jaket hitam dan mengenakan topi hitam serta masker.

SYL enggan bicara saat ditanyai sejumlah wartawan terkait penjemputan paksa. Penyidik langsung menggiringnya menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat.

KPK sebelumnya menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Politikus NasDem itu tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta.

*KPK Minta Andil Firli Bahuri tak Dipersoalkan*

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar andil Ketua KPK, Firli Bahuri dalam proses penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL tidak dipersoalkan.

Firli merupakan sosok yang menandatangani surat penangkapan terhadap politikus Nasdem itu.

Tanda tangan Firli Bahuri menjadi sorotan. Hal itu karena tanda tangan tersebut menyebut Firli sebagai pimpinan serta penyidik. Sementara dalam UU KPK terbaru, pimpinan KPK bukan merupakan penyidik.

“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/10/2023).

Ali Fikri menyebut, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi dalam langkah penegakan hukum. Secara ex officio, mesti diartikan juga pimpinan sebagai penyidik serta penuntut umum.

“Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain. Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri menekankan, KPK bukan menjemput paksa SYL. Dia menyebut, jemput paksa dilakukan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal itu berbeda dengan penangkapan.

“Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” imbuh Ali Fikri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *