oleh

Rugi Ratusan Juta, Warga Bontang Ditipu Pemuda Lewat Facebook, Modusnya Jual Beli-Mobil

Bontang – DH (24) kini terpaksa mendekam di Polres Bontang. Pria tersebut terlibat kasus penipuan, dan berhasil diringkus di Manado pada Senin (18/9/2023).

Warga Minahasa, Sulawesi Utara itu melakukan penipuan terhadap Warga Bontang hingga mengalami kerugian senilai Rp185 juta.

“Penipuan jual beli mobil, sudah dibayar tapi mobilnya tidak ada sampai sekarang,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Modus tersangka menawarkan mobil merek Toyota Rush GR tahun 2023, melalui media sosial Facebook. Untuk meyakinkan korban, tersangka awalnya menjual sepeda motor.

“Pas jual motor, barangnya datang jadi dipercaya. Giliran mobil tidak kunjung datang padahal sudah ditransfer, tiba-tiba tersangka tidak bisa dihubungi,” katanya.

Tersangka pun dijerat pasal 45A ayat (1) Jo 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau 378 KUHPidana tentang penipuan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *