Samarinda – Layaknya seperti beberapa daerah di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi berbagai masalah dan persoalan hukum secara kompleks. Dalam konteks ini, kebutuhan akan bantuan hukum juga semakin dirasakan warga Samarinda.
Hal tersebut pun menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis. Perempuan kelahiran Jakarta ini mengamati peningkatan kebutuhan masyarakat akan persoalan hukum sangat tinggi.
Sebagai respon proaktif terhadap situasi itu, Nanda pun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kawasan Jalan Joyomulyo, Rt. 36, Lempake, Samarinda.
Ditemui usai kegiatan berlangsung, Nanda mengaku antusias dan semangat masyarakat dalam sesi tanya jawab sangat tinggi. Itu terlihat ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan banyak pertanyaan.
“Ada banyak pertanyaan tentang bagaimana caranya mendapatkan konsultasi. Intinya kita sangat terbuka terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” tuturnya. Rabu (25/10/2023)
Disinggung pertanyaan apa saja yang telah disampaikan masyarakat Lempake, Nanda mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak membatasi pertanyaan-pertanyan dari warga. Dari beragam pertanyaan itu, ia yakin bahwa masyarakat sangat ingin memahami aspek-aspek tersebut.
“Pertanyaannya soal pernikahan, pinjaman online (pinjol). Kemudian fungsi pengawasan, pelaksanaan perda dan lainnya. Kita dengar dan memberikan solusi untuk semua bentuk masalah hukum yang dihadapi warga,” paparnya.
Ia menegaskan sosialisasi ini bukan semata-mata kegiatan seremonial. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat Kota Samarinda mengenai Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan sejak tahun 2019.
“Saya harap sosialisasi ini dapat membuat masyarakat paham tentang Perda Bantuan Hukum yang sudah kami keluarkan bersama pemerintah,” katanya.
Besar harapan Nanda, agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, terutama ketika Perda dan Pergub telah sepenuhnya beroperasi di tengah masyarakat.
“Semoga Perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Komentar