HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Aktivitas penjualan BBM eceran atau Pertamini masih mudah ditemukan di berbagai sudut Kota Samarinda, dan masih menjadi PR untuk Pemerintah kota (Pemkot).
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beroperasi selama 24 jam.
Menurutnya, hingga kini keberadaan Pertamini masih sulit ditertibkan karena Pemerintah Kota Samarinda belum memiliki regulasi khusus dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penindakan usaha tersebut.
“Penataan usaha BBM eceran membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat agar langkah pemerintah memiliki kepastian dan dapat diterapkan secara jelas,” Ungkap Adnan. Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan Pertamini tetap diminati masyarakat karena dinilai lebih mudah dijangkau, terutama di kawasan yang jauh dari SPBU maupun pada malam hari saat sebagian besar SPBU sudah tidak beroperasi.
Dirinya pun mendorong agar jam operasional SPBU di Samarinda diperpanjang hingga 24 jam sehingga masyarakat memiliki alternatif resmi untuk membeli BBM.
“Kalau layanan SPBU tersedia sepanjang hari, masyarakat tentu tidak hanya bergantung pada penjual BBM eceran. Selama ini Pertamini banyak dimanfaatkan warga karena tetap buka hingga malam,” Ucap Adnan.
Kendati demikian, Adnan Faridhan menegaskan pihaknya tak mendukung praktik usaha penjualan BBM eceran.
Namun, politisi dari partai Golkar itu meminta pemerintah daerah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum melakukan penertiban terhadap Pertamini.
“Pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari usaha ini, sehingga penataan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan baru,” Tutup Adnan. (ADV)














Komentar